ADVERTISEMENT

Ini Alasan Firli Bahuri Ajukan Kembali Pra Peradilan

Rabu, 24 Januari 2024 21:45 WIB

Share
Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. (Pandi)
Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. (Pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tim penasihat hukum Firli Bahuri membeberkan alasan mengajukan kembali permohonan pra peradilan setelah sebelumnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Kuasa Hukum Firli Bahuri, Fachri Bachmid mengatakan jika hakim tunggal yang memutus perkara pada pra peradilan pertama dinilai belum menyentuh pada substansi persoalan.

Sebab yang dipersoalkan kliennya tersebut adalah terkait penetapan tersangka yang tidak didasari dengan alat bukti yang cukup. Sehingga pihaknya menilai ada kejanggalan.

"Yang dipersoalkan oleh pak Firli adalah penyidik Polda Metro Jaya ketika  menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka itu tidak didasarkan kepada 2 alat bukti yang sah berdasarkan putusan MK Nomor 21 tahun 2014," katanya kepada wartawan, Rabu, 24 Januari 2024.

Fachri meyakini jika penetapan tersangka terkait kasus dugaan pemerasan tersebut tidak kuat. Sehingga pihaknya memutuskan untuk kembali mengajukan pra peradilan.

"Polda metro jaya mendatangkan banyak orang, banyak saksi pada hakikatnya saksi-saksi itu di luar daripada kriteria alat bukti yaitu saksi orang yang melihat secara langsung, orang yang mendengar secara langsung dan orang yang mengalami secara langsung," ucapnya.

"Atau berdasarkan putusan MK adalah yang tidak selamanya dan tidak selalu melihat secara langsung karena pengetahuannya," sambung Fachri.

Lebih jauh, Fachri melihat dalam perkara ini penetapan tersangka terhadap kliennya terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo tidak didasari minimal dua alat bukti yang kuat.

"Pada saat Polda Metro Jaya menetapkan pak Firli sebagai tersangka kami meyakini bahwa tidak berangkat dari dua alat bukti yang sah. Sehingga dengan demikian itu yang akan kami ajukan kembali (pra peradilan)," tukasnya.

Berkas Perkara Dikirim ke Kejaksaan

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT