Polisi Tak Tanggapi Pernyataan Prof Yusril Terkait Desakan Penghentian Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri

Selasa 16 Jan 2024, 18:01 WIB
Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra. (ist)

Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra. (ist)

JAKARTA, POSKOTA CO.ID - Pihak kepolisian enggan menanggapi pernyataan Pakar Hukum Tata Negara, Prof Yusril Ihza Mahendra yang menyebutkan kasus pemerasan tersangka Firli Bahuri sebaiknya dihentikan.

Hal tersebut disampaikan Yusril setelah menjadi saksi a de charge atau saksi meringankan Firli Bahuri.

"Saya tidak menanggapi itu karena yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi a de charge dan itu sudah disampaikan kepada tersangka FB dalam pemeriksaan tersangka yang terakhir," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (16/1/2024).

Ade Safri berujar jika Prof Yusril telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi a de charge atau saksi meringankan tersangka kasus pemerasan Firli Bahuri.

"Dan terkait apa komentar di luar konteks penyidikan mohon maaf kami tidak menanggapi dan itu bukan kompetensi yang bersangkutan untuk menanggapi tersebut," paparnya.

Sebelumnya Prof Yusril menyatakan jika kasus pemerasan oleh Firli Bahuri terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo sebaiknya dihentikan. Menurutnya ada kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut.

"Ini kan Pak Firli ditetapkan di hari penyelidikan, hari itu juga dan ditersangkakan hari itu juga. Loh itu kapan melakukan penyelidikannya? Itu kejanggalannya," katanya di Mabes Polri, Senin (15/1/2024). (Pandi)

Berita Terkait
News Update