ADVERTISEMENT

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan terhadap Dirkrimsus Polda Metro Jaya

Selasa, 23 Januari 2024 22:33 WIB

Share
Tersangka kasus pemerasan Firli Bahuri. (Pandi)
Tersangka kasus pemerasan Firli Bahuri. (Pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

 

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID –  Mantan Ketua KPK   Firli Bahuri, terdakwa kasus pemerasan terhadap Surya Yasin Limpo (SYL) mantan Menteri Pertanian (Mentan) kembali ajukan praperadilan  terhadap Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel)

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto,  membenarkan adanya permohonan praperadilan dengan terdakwa Firli.

"Laporan untuk pendaftaran Praperadillan Firli sudah dimasukkan pada Senin (22/1/2024)," ujar Djuyamto kepada Poskota usai dikonfirmasi, Selasa (23/1/2024)

Menurut Djuyamto, untuk hakim nantinya adalah hakim tunggal Estioni, sidang pertama diagendakan pada Senin (30/1/2024) nanti," singkatnya.

Menanggapi hal tersebut,  Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan siap menghadapi gugatan ke-2 praperadilan yang dilakukan tersangka FB atau kuasa hukumnya di PN Jaksel.

"Siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut. Pada prinsipnya penyidik melalui Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapinya," tutupnya. (Angga)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT