Tersangka kasus pemerasan Firli Bahuri. (Pandi)

Kriminal

Praperadilan Ditolak, Tersangka Firli Bahuri Pamerkan Prestasi Selama Jadi Pimpinan KPK

Rabu 20 Des 2023, 12:10 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tersangka kasus pemerasan Firli Bahuri memamerkan kinerja dirinya selama menjabat sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu diutarakan Firli saat ngopi di kawasan Jakarta Timur sekaligus memberikan keterangan dari hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak seluruh gugatan dirinya.

"Catatan saya cukup banyak orang yang ditahan KPK selama 4 tahun. Saya ada datanya, nanti saya kasih kepada rekan-rekan semua," katanya kepada wartawan, Selasa (19/12/2023) malam.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jaksel yang menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus pemerasan Firli Bahuri.

"Kami Tim Penyidik menghaturkan rasa hormat dan sekaligus menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak seluruhnya gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dan kuasa hukumnya," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak melalui pesan singkat, Selasa (19/12/2023).

Ade Safri menuturkan jika putusan PN Jakarta Selatan yang menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan mantan ketua KPK non aktif itu menbuktikan proses penyidikan dilakukan secara akuntabel.

"Putusan ini membuktikan bahwa penyidikan yang kami lakukan telah dilakukan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Lebih jauh Ade Safri memastikan dalam perkara ini penyidik akan bekerja secara profesional dan transparan demi terciptanya penegakan hukum yang tak pandang bulu.

"Kami menjamin penyidik akan bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intervensi, intimidasi, dan campur tangan dari pihak manapun, dalam melakukan penyidikan perkara aquo," tukasnya.

5 Kali Bertemu dengan Syahrul Yasin Limpo

Polda Metro Jaya mengungkap tersangka kasus pemerasan Firli Bahuri bertemu sebanyak 5 kali oleh mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Dalam pertemuan itu Firli diduga menerima uang sebanyak 4 kali yang diserahkan oleh tersangka kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo.

"Yang jelas bahwa setidaknya terjadi 5 kali pertemuan dan yang diduga 4 kali penyerahan uang," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (19/12/2023).

Namun saat ditanya total jumlah uang yang diterima Firli Bahuri, Ade Safri menyebut hal itu masuk dalam materi penyidikan. Sehingga belum bisa dibeberkan.

"Kita hormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan," tukasnya.

Sebagai informasi, Firli Bahuri ditetapkan tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjutak penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan gelar perkara, Rabu (22/11/2023).

Dalam gelar perkara tersebut ditemukan bukti kuat jika Firli Bahuri melakukan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). (Pandi)

Tags:
Firli BahuriPraperadilankinerjaKPKPolda Metro Jaya

Pandi Ramedhan

Reporter

Fernando Toga

Editor