Wakil Pimpinan KPK Menolak Jadi Saksi Meringankan Tersangka Dugaan Pemerasan Firli Bahuri

Selasa 19 Des 2023, 19:05 WIB
Teks Foto: Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. (Pandi)

Teks Foto: Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. (Pandi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wakil Pimpinan KPK, Alexander Mawarta atau Alex Mawarta menolak menjadi saksi a de charge atau saksi meringankan terhadap tersangka kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan hal itu terungkap berdasarkan surat dari Kepala Biro Hukum KPK RI.

"Dimana dalam surat jawaban tersebut, Alexander Marwata menyampaikan keberatan untuk menjadi saksi a de charge dan tidak dapat memenuhi panggilan tersebut dikarenakan kesibukan dalam menjalankan tugas selaku wakil pimpinan KPK RI," katanya dalam keterangan resmi, Selasa (19/12/2023).

Sebagai informasi, tersangka kasus pemerasan Firli Bahuri mengajukan Wakil Pimpinan KPK Alex Mawarra menjadi saksi meringankan.

Namun dalam surat balasan yang diterima penyidik sore ini, Alex menyatakan keberatan menjadi saksi meringankan tersangka pemerasan Firli Bahuri.

"Melalui surat jawaban yang kami terima sore ini dari Alexander Marwata, ang diantar dengan surat pengantar dari Kabiro Hukum KPK RI, disampaikan bahwa Alexander Marwata keberatan untuk menjadi saksi a de charge," tegas Ade Safri.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jaksel yang menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus pemerasan Firli Bahuri.

"Kami Tim Penyidik menghaturkan rasa hormat dan sekaligus menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak seluruhnya gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dan kuasa hukumnya," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak melalui pesan singkat, Selasa (19/12/2023).

Ade Safri menuturkan jika putusan PN Jakarta Selatan yang menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan mantan ketua KPK non aktif itu menbuktikan proses penyidikan dilakukan secara akuntabel.

"Putusan ini membuktikan bahwa penyidikan yang kami lakukan telah dilakukan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Lebih jauh Ade Safri memastikan dalam perkara ini penyidik akan bekerja secara profesional dan transparan demi terciptanya penegakn hukum yang tak pandang bulu.

Berita Terkait
News Update