JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Majelis hakim tunggal Imelda Herawati menolak praperadilan ketua KPK non aktif Firli Bahuri dalam pembacaan putusan di ruang sidang utama, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).
"Dengan ini pertimbangan dan sebagainya praperadilan perkara Firli Bahuri tidak diterima dan biaya persidangan ditanggung perkara," ujar Hakim Imelda Herawati.
Menanggapi hal tersebut, Novel Baswedan mangatakan atas penetapan tersangka Firli Bahuli sama majelis hakim tunggal ditolak. Hal ini sudah sesuai dengan apa yang sudah diyakini optimis dan hormari sudah secara objektif dan transparan.
"Dengan begini kasus Firli sekarang sudah terang benderang dan nanti berharap bahwa ditolak permohonan praperadilan ini agar Polda Metro Jaya bergerak cepat untuk kemudian dilakukan pemeriksaan kembali kepada Firli lalu dilakukan penahanan segera," ungkap Novel didampingi Yudi Purnomo eks penyidik KPK.
Tidak hanya itu Novel mengapresiasi kepada keputusan hakim tunggal praperadilan kasus ini tentu ada keputusan ini semoga kemudian penyidik bisa mengambil langkah untuk segera menuntaskan penanganan perkara dan tentunya terkait dengan penahanan terkait kemarin praperadilan Firli.
"Telah menyampaikan bukti yang diambil dari KPK sesuatu hal yg luar biasa jadi melihat masih bisa dilakukan hal tersebut maka potensi bersangkutan mengulangi perbuatannya bisa terjadi. Alasan dilakukan penahanan dan masuk akal dan urgen," tambahnya.
Lalu yang kedua lanjut Novel, tentu dengan penanganan perkara setelah dilakukan dgn baik dan telah diuji di sidang pengadilan dinyatakan benar dan sesuai aturan hukum.
"Maka proses penanganan ini bisa dapat dituntaskan dan berharap semua perbuatan terkait dengam Firli bisa diperiksa dan terkait dugaan ada pencucian uang semoga momentum ini bisa digunakan untuk bersihkan KPK dari orang-oranv yang terlibat seandainya nantj membantu perbuatan Firli dapat diusut semuanya," tutupnya.