ADVERTISEMENT

Tok! PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Pra Peradilan Firli Bahuri, Tersangka Kasus Pemerasan

Selasa, 19 Desember 2023 16:20 WIB

Share
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. (Pandi)
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. (Pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID –  Polda Metro Jaya mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jaksel yang menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus pemerasan Firli Bahuri.

"Kami Tim Penyidik menghaturkan rasa hormat dan sekaligus menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak seluruhnya gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dan kuasa hukumnya," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak melalui pesan singkat, Selasa (19/12/2023).

Ade Safri menuturkan jika putusan PN Jakarta Selatan yang menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan mantan ketua KPK non aktif itu menbuktikan proses penyidikan dilakukan secara akuntabel.

"Putusan ini membuktikan bahwa penyidikan yang kami lakukan telah dilakukan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Lebih jauh Ade Safri memastikan dalam perkara ini penyidik akan bekerja secara profesional dan transparan demi terciptanya penegakn hukum yang tak pandang bulu.

"Kami menjamin penyidik akan bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intervensi, intimidasi, dan campur tangan dari pihak manapun, dalam melakukan penyidikan perkara aquo," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan membacakan putusan sidang gugatan pra peradilan yang dilayangkan tersangka kasus pemerasan Firli Bahuri, Selasa (19/12/2023).

Adapun sidang akan disiarkan melalui live streaming youtube PN Jaksel. (Pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT