JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Proses persidangan praperadilan Ketua KPK non aktif, Firli Bahuri terhadap status tersangka atas kasus pemerasan terhadap Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan menghadapi putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (19/12/2023).
Dalam putusan tersebut akan dipimpin Hakim Tunggal di PN Jaksel.
Dari informasi SIPP Pengadilan Negeri Jaksel, sidang putusan praperadilan akan digelar hari ini, Selasa (19/12/2023), pukul 15.00 WIB.
Sidang praperadilan Firli telah digelar sejak Senin (11/12/2023).
Dalam praperadilan diajukan Firli untuk termohon adalah Kapolda Metro Jaya.
Firli meminta laporan, surat perintah penyidikan, dan penetapan tersangka terhadap dirinya dinyatakan tidak sah.
Selain itu, dari pihak Firli juga menghadirkan dua saksi yang meringankan yakni Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan staf bernama Agus Kuncara.
Selain itu, Firli menghadirkan pakar hukum Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi ahli.
Satu sisi dari pihak termohon yaitu dalam hal ini Polda Metro Jaya juga menghadirkan sejumlah barang bukti di meja sidang.
Dalam hal ini Polda Metro Jaya optimistis memenangi praperadilan tersebut, sebab pihaknya telah memiliki minimal dua alat bukti dalam penetapan tersangka Firli Bahuri.
"Sangat optimis kita berdoa saja dan ikhtiar, tinggal kita serahkan kepada hakim peradilan dan tentunya mohon doanya dan Tuhan akan memberikan jalan yang terbaik," pungkas Kabidkum Polda Metro Jaya, Kombes Putu Putera Sedana kepada wartawan, Selasa (19/12/2023). (angga)