JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya mengungkap tersangka kasus dugaan pemerasan Ketua KPK non aktif, Firli Bahuri bertemu sebanyak 5 kali oleh mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Dalam pertemuan itu Firli diduga menerima uang sebanyak 4 kali yang diserahkan oleh tersangka kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo.
"Yang jelas bahwa setidaknya terjadi 5 kali pertemuan dan yang diduga 4 kali penyerahan uang," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (19/12/2023).
Namun saat ditanya total jumlah uang yang diterima Firli Bahuri, Ade Safri menyebut hal itu masuk dalam materi penyidikan.
Sehingga belum bisa dibeberkan.
"Kita hormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan," tukasnya.
Praperadilan Ditolak
Polda Metro Jaya mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jaksel yang menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus pemerasan Firli Bahuri.
"Kami Tim Penyidik menghaturkan rasa hormat dan sekaligus menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak seluruhnya gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dan kuasa hukumnya," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak melalui pesan singkat, Selasa (19/12/2023).
Ade Safri menuturkan jika putusan PN Jakarta Selatan yang menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan mantan ketua KPK non aktif itu menbuktikan proses penyidikan dilakukan secara akuntabel.
"Putusan ini membuktikan bahwa penyidikan yang kami lakukan telah dilakukan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.