JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penyidik gabungan akan melayangkan surat panggilan kedua disertai dengan surat perintah membawa terhadap Firli Bahuri, tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo.
"Ya kan ada perintah membawa, panggilan kedua diikuti dengan surat perintah membawa," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto kepada wartawan, Kamis (21/12/2023).
Karyoto menyebut akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan penyidik gabungan. Jika panggilan dihiraukan maka Firli Bahuri akan dijemput paksa kepolisian.
"Kalau dari surat panggilan pertama, hari ini ada panggilan pertama akan kita lampirkan dengan layangkan kembali panggilan kedua berikut sudah disiapkan surat perintah membawa. Kalau itu tidak diindahkan pasti kita keluarkan surat perintah penangkapan," tegasnya.
Firli Bahuri dijadwalkan untuk kembali menjalani pemeriksaan hari ini di Bareskrim Polri. Namun ketua KPK non aktif itu tidak hadir.
Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengatakan kliennya tidak bisa hadiri pemeriksaan dengan alasan ada agenda lain yang bersamaan.
"Hari ini ada kegiatan dan waktunya bersamaan, jadi tidak bisa hadir," katanya kepada wartawan, Kamis (21/12/2023).
Ian menuturkan jika pihaknya telah mengirim surat perihal tidak hadirnya kliennya itu dalam pemeriksaan kasus pemerasan.
"Kemarin kami sudah memberikan surat permohonan penundaan pemeriksaan langsung ke penyidik polda. Begitu aja penjelasannya," katanya.
Lebih jauh Ian menambahkan kemungkinan kliennya itu akan menghadiri pemeriksaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Hari ini banyak kegiatan beliau, salah satunya mungkin hadir dipemeriksaan Dewas," paparnya. (Pandi)