Firli Mangkir Panggilan Penyidik Polda Metro Jaya, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Kamis 21 Des 2023, 11:05 WIB
Tersangka kasus pemerasan Firli Bahuri. (Pandi)

Tersangka kasus pemerasan Firli Bahuri. (Pandi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tersangka kasus pemerasan Firli Bahuri mangkir dari panggilan penyidik gabungan.

Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengatakan kliennya tidak bisa hadiri pemeriksaan dengan alasan ada agenda lain yang bersamaan.

"Hari ini ada kegiatan dan waktunya bersamaan, jadi tidak bisa hadir," katanya kepada wartawan, Kamis (21/12/2023).

Ian menuturkan jika pihaknya telah mengirim surat perihal tidak hadirnya kliennya itu dalam pemeriksaan kasus pemerasan.

"Kemarin kami sudah memberikan surat permohonan penundaan pemeriksaan langsung ke penyidik polda. Begitu aja penjelasannya," katanya.

Lebih jauh Ian menambahkan kemungkinan kliennya itu akan menghadiri pemeriksaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Hari ini banyak kegiatan beliau, salah satunya mungkin hadir dipemeriksaan Dewas," paparnya.

Sekedar informasi, penyidik gabungan menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus pemerasan Firli Bahuri.

Pemeriksaan lanjutan itu setelah permohonan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri ditolak PN Jaksel.

Polda Metro Jaya mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jaksel yang menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus pemerasan Firli Bahuri.

"Kami Tim Penyidik menghaturkan rasa hormat dan sekaligus menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak seluruhnya gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dan kuasa hukumnya," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak melalui pesan singkat, Selasa (19/12/2023).

Berita Terkait
News Update