JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penyidik gabungan menilai alasan tersangka kasus pemerasan Firli Bahuri yang mangkir dari panggilan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan tidak wajar.
"Penyidik menilai bahwa alasan yang disampaikan dalam surat tersebut dinilai bukan merupakan alasan yang patut dan wajar," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (21/12/2023).
Maka dari itu, Ade Safri menuturkan pihaknya telah menyiapkan surat panggilan kedua terhadap tersangka pemerasan Firli Bahuri.
"Dengan demikian penyidik akan menerbitkan dan mengirimkan surat panggilan kedua terhadap tersangka," paparnya.
Sekedar informasi, Tersangka kasus pemerasan Firli Bahuri mangkir dari panggilan penyidik gabungan.
Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengatakan kliennya tidak bisa hadiri pemeriksaan dengan alasan ada agenda lain yang bersamaan.
"Hari ini ada kegiatan dan waktunya bersamaan, jadi tidak bisa hadir," katanya kepada wartawan, Kamis (21/12/2023).
Ian menuturkan jika pihaknya telah mengirim surat perihal tidak hadirnya kliennya itu dalam pemeriksaan kasus pemerasan.
"Kemarin kami sudah memberikan surat permohonan penundaan pemeriksaan langsung ke penyidik polda. Begitu aja penjelasannya," katanya.
Lebih jauh Ian menambahkan kemungkinan kliennya itu akan menghadiri pemeriksaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Hari ini banyak kegiatan beliau, salah satunya mungkin hadir dipemeriksaan Dewas," paparnya. (Pandi)