Dugaan Kasus Pemerasan Firli Bahuri, Penyidik Temukan Adanya Harta Kekayaan yang Tak Dilaporkan ke LHKPN

Kamis 21 Des 2023, 15:13 WIB
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. (Pandi)

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. (Pandi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tersangka kasus pemerasan Firli Bahuri mangkir dari panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik gabungan hari ini, Kamis (21/12/2023).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan tujuan pemeriksaan Firli Bahuri untuk memintai keterangan seluruh harta benda mulai dari anak hingga istrinya.

"Tujuan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan yang akan dilakukan terhadap tersangka FB adalah untuk meminta keterangan tentang seluruh harta bendanya, serta harta benda Istri, anak dan keluarga," katanya kepada wartawan, Kamis (21/12/2023).

Ade Safri menuturkan jika penyidik menemukan faka baru adanya aset lain atau harta benda yang tidak dilaporkan ke Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

"Dan belum diterangkan oleh tersangka FB dalam berita acara pemeriksaan terhadap tersangka sebelumnya," paparnya.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam Pasal tersebut mengatur untuk kepentingan penyidikan tersangka wajib melaporkan seluruh harta benda.

Ade Safri menegaskan pihaknya segera membuat surat panggilan kedua terhadap ketua KPK non aktif Firli Bahuri.

"Penyidik akan menerbitkan dan mengirimkan surat panggilan kedua terhadap tersangka," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Tersangka kasus pemerasan Firli Bahuri mangkir dari panggilan penyidik gabungan.

Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengatakan kliennya tidak bisa hadiri pemeriksaan dengan alasan ada agenda lain yang bersamaan.

Berita Terkait
News Update