JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan dokumen rahasia Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kepentingan praperadilan tersangka kasus pemerasan Firli Bahuri.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan pihaknya akan meneliti terlebih dahulu laporan tersebut.
"Kita teliti, kita kalo ada laporan kita harus tindak lanjuti dengan cara mengumpulkan dulu keterangan-keterangan apa yang dibocorkan itu, apa dokumen yang bagaimana," katanya kepada wartawan, Kamis (21/12/2023).
Nantinya akan dilihat dulu dugaan penyalahgunaan dokumen rahasia KPK untuk kepentingan praperadilan tersangka kasus pemerasan Firli Bahuri.
"Nanti si pelapor bawa dokumennya seperti apa, sama gak dengan yang di Pengadilan ya kita teliti dulu lah," tukasnya.
Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki) secara resmi melaporakan Firli Bahuri dan kuasa hukumnya Ian Iskandar ke Polda Metro Jaya berkaitan kasus dugaan penyalahgunaan dokumen rahasia KPK untuk kepentingan praperadilan.
Ketua Lemtaki Edy Susilo mengatakan dokumen terkait penyelidikan dan penyidikan kasus OTT KPK terhadap pejabat DJKA Kemenhub itu digunakan sebagai bukti gugatan praperadilan Tim Pengacara Firli Bahuri.
"Iya betul (sudah buat LP)," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (21/12/2023).
Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/7588/XII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 18 Desember 2023.
Menurut Edy, tindakan Firli dan kuasa hukumnya, Ian Iskandar yang diduga memasukkan dan membawa dokumen rahasia negara justru bisa dijerat pidana jika yang bersangkutan tidak kapasitas di dalamnya.
Terlebih dalam hal ini Firli telah dinonaktifkan sebagai Pimpinan KPK. Sehingga penting untuk mengajukan apakah dokumen itu bagian yang dirahasiakan atau boleh dilihat dan menjadi milik publik.