Dari hasil pemeriksaan juga terungkap jika pelaku diduga melakukan perbuatan cabul sebanyak 4 kali.
Namun demikian Hasoloan tak merinci perbuatan cabul seperti apa yang dilakukan tersangka.
"4 kali (mencabuli). Untuk alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP. Setidaknya 2 alat bukti cukup. Ada keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan petunjuk," bebernya.
Sekedar informasi, guru matematika cabul berinisial SO (40) terancam hukuman tambahan atas perbuatannya.
Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Sunarto mengatakan jika penambahan hukuman bagi tersangka lantarab statusnya sebagai tenaga didik.
Hal tersebut, kata Sunarto telah diatur dalam Undang-Undang yang berlaku.
"Ada pemberatan di pasal 82, ayat 2 itu, nanti kita buktikan. Dia ini kan guru les, kategori, ada pemberat penambahan dari 1/3, dari ancaman. Itu diatur di undang-undang. Itu karena tenaga didik," ujarnya.
Selain itu, penambahan ancaman hukuman bagi guru cabul tersebut lantaran korban pengidap disabilitas.
"Termasuk itu juga salah satunya (korban disabilitas)," ucap Sunarto.
"Tapi di Undang-Undang khusus itu mengatur kalau pemberatan 1/3 itu diterangkan di situ ada tenaga pengejar, tenaga didik, atau nggak orang tua kandung itu ada pemberatan, penambahan dari ancaman pidana," sambungnya.
Sekedar informasi, Polisi melimpahkan berkas perkara P21 kasus dugaan pencabulan yang dilakukan guru les private matematika berinsial (SO) terhadap anak muridnya berinisial A (15) di Cengkareng, Kamis (21/9/2023).
"Malam ini kita menerima berkas P21 dari pihak kepolisian," kata Kasie Intel Kejari Jakarta Barat, Lingga Nuarie lewat pesan singkat, Kamis.