ADVERTISEMENT

DPR: Dibutuhkan Aturan Siber Secara Utuh untuk Revisi UU ITE

Jumat, 25 Agustus 2023 17:30 WIB

Share
Anggota Panja Revisi UU ITE, Sukamta . (Ist)
Anggota Panja Revisi UU ITE, Sukamta . (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota Panja Revisi UU ITE, Sukamta mengatakan, masalah keamanan siber bukan hal mudah. Karena keburukan aturan keamanan siber yang utuh, bukan sepotong-sepotong. 

"Pertama, spirit revisi kedua UU ITE lebih kepada pasal-pasal karet yang dianggap sering memakan korban masyarakat selama ini, khususnya pasal 27, 28 dan 29, beserta desain hukum pidananya," kata politisi PKS ini, Jumat (25/8/2023).

Jadi, lanjutnya, ini revisi terbatas dan cukup mendesak. Apalagi merujuk kepada KUHP yang baru berlaku mulai Januari 2026. Jika usulan BSSN ini masuk, maka akan merombak revisi UU ITE dari awal lagi, dan ini akan membutuhkan waktu yang tidak sedikit.

"Kedua, persoalan keamanan siber bukan persoalan semudah memasukkan kewenangan penyidikan PPNS ke dalam BSSN. Persoalannya lebih kompleks. Termasuk juga bagaimana pengaturan dan koordinasi keamanan siber nasional agar tidak tumpang tindih dengan institusi lain, misalnya dengan Polri," ungkapnya. 

 

Apakah pemerintah sudah satu suara, ini menjadi pertanyaan yang juga penting. Pengaturan yang sepotong-potong hanya akan menimbulkan masalah baru, alih-alih menyelesaikan masalah.

"Saya sering menyatakan di media bahwa persoalan tantangan keamanan siber kita cukup serius dan juga mendesak. " sebutnya.

Persoalan Pelindungan Data Pribadi yang juga sangat terkait dengan keamanan siber sudah kita antisipasi dengan lahirnya UU PDP. Tapi soal keamanan siber belum. Betapa rentannya keamanan dan ketahanan siber kita yang begitu mudah dibobol. Situs-situs pemerintah sudah banyak yang kebobolan. 

"Termasuk situs Pusmanas (Pusat Malware Nasional) BSSN tempo hari tahun 2021 juga dibobol cracker. Hingga saat ini situs tersebut belum bisa diakses.)," ungkapnya.

Karena itu, persoalan ini tidak bisa diselesaikan dengan merevisi UU ITE saja. Ini perlu peraturan yang lebih komprehensif. BSSN lahir dari Perpres. Nah, bisa saja Perpres itu diusulkan sebagai rujukan utama untuk menjadi RUU ke DPR. Agar lebih cepat pembahasannya, inisiatif bisa dari pemerintah.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Rizal Siregar
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT