ADVERTISEMENT

Nikita Mirzani Ungkap Kasus Dito Mahendra Diproses Polres Metro Jakarta Selatan, Perkaranya Lebih Parah dari UU ITE

Selasa, 22 November 2022 11:07 WIB

Share
 Nikita Mirzani saat menjalani sidang di PN Serang. (Foto: Bilal/poskota)
 Nikita Mirzani saat menjalani sidang di PN Serang. (Foto: Bilal/poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID   – Terdakwa Nikita Mirzani mengaku senang usai membacakan eksepsi di sidang keduanya di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Ditambah, pihaknya mendapat kabar kasus Dito Mahendra di Polres Metro Jakarta Selatan diproses. Ia berharap kasus ini  menjadi contoh bagi masyarakat dalam mencari keadilan.

“Senang karena telah mencurahkan hati dan mudah-mudahan kasus ini bisa memberikan contoh saya untuk mencari keadilan buat diri saya yaitu rakyat kecil yang kasusnya sedang berproses di Polres Jakarta Selatan yang diduga pelakunya Dito Mahenra,” katanya.

Nikita Mirzani menilai kasus yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan lebih parah dari kasus yang menjeratnya ke meja hijau. Sebab ada dugaan penyekapan dan pemukulan.

 

Aktris kondang yang kerap disapa Nyai itu berharap Polres Metro Jakarta Selatan bisa terus memproses hukum laporan istri mantan sopir Nindy Ayunda, Rini Diana terkait dugaan perampasan kemerdekaan seseorang.

“Kasusnya lebih parah dari UU ITE ya, penyekapan, pemukulan, mengambil hak kemerdekaan orang lain,” ungkapnya.

Ia menyatakan, dalam dakwaan tidak ada kata makian untuk Dito Mahendra. Yang ada hanya imbauan agar aparat kepolisian menindak cepat kasus Dito Mahendra.

“Emang nggak ada kata-kata makian kan, di situ cuma ada imbauan kepada aparatur negara khususnya kepolisian Jakarta Selatan menindaklanjuti secara cepat,” ucapnya. (Bilal)

ADVERTISEMENT

Editor: Tri Haryanti
Contributor: Bilal
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT