ADVERTISEMENT

Kuasa Hukum Nikita Mirzani Sebut Ada Kejanggalan dalam Dakwaan, Kerugian Rp17,5 Juta Muncul Pasca 2 Hari Lapor

Senin, 21 November 2022 15:40 WIB

Share
Terdakwa Nikita Mirzani saat tersenyum menyapa awak media yang mengikuti sidang dengan agenda eksepsi di PN Serang (bilal)
Terdakwa Nikita Mirzani saat tersenyum menyapa awak media yang mengikuti sidang dengan agenda eksepsi di PN Serang (bilal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID -  Kuasa Hukum dari terdakwa Nikita Mirzani menyebutkan ada kejanggalan dari uraian dakwaan yang disusun JPU.

Pasalnya, kerugian Rp17,5 juta muncul pasca dua hari Nikita Mirzani dilaporkan. Hal itu kemudian yang menjadi alasan Nikita Mirzani ditahan di Rutan Serang.

"Yang paling penting dari semua poin itu, seseorang merasa dirugikan lapor dulu, lapor tanggal 16 Mei 2022, ruginya baru muncul tanggal 18 Mei 2022," kata Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, Senin (21/11/2022).

Fahmi menyebutkan, mempertanyakan logika jaksa dalam mengurai dakwaan dengan munculnya kerugian setelah laporan dari Dito Mahendra.

"Pakai logika saja, lapor dulu baru kerugiannya dimunculkan. Jadi bagaimana orang lapor dulu baru kerugian, inilan yang menjadi alasan Nikita ditahan," ucapnya.

 

Atas kejanggalan itu, kata Fahmi, dakwaan terhadap Nikita Mirzani tidak cermat. Pasal yang didakwa membingungkan anatara pencemaran nama baik dan mengimbau melalui postingan instagram.

"Sangat kejanggalan. Kita pasti di dalam dakwaan dibatalkan. Alasannya tidak cermat. Tidak cermat itu Nikita bingung, di satu pencemarkan nama baik, tapi dibilang Nikita mengimbau, tapi dia memposting dari rekan media," paparnya.

Di sisi lain, Fahmi tidak ingin membahas ancaman dari pasal yang didakwakan terhadap Nikita Mirzani.

"Bicara ancaman baca Pasal kerugian Rp17,5 juta Kerugian dimunculkan setelah dilaporkan, dan itu ada di dakwaan. Lapor 16, kegrugian muncul tanggal 18, bagaiamana dia tahu bisa rugi, oh lapor dulu baru kemudian rugi," tutupnya. (Bilal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT