ADVERTISEMENT

Didakwa UU ITE, Nikita Mirzani Ajukan Eksepsi

Senin, 14 November 2022 14:00 WIB

Share
Nikita Mirzani saat menjalani sidang dakwaan kasus UU ITE di PN Serang (Foto: Bilal)
Nikita Mirzani saat menjalani sidang dakwaan kasus UU ITE di PN Serang (Foto: Bilal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Nikita Mirzani telah melanggar UU ITE. Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

JPU menilai Nikita Mirzani telah melakukan pencemaran nama baik lewat akun sosial pribadinya terhadap Dito Mahendra.

Dalam dakwaan, peristiwa itu terjadi sekira pada 15 Mei 2022 sekira pukul 15:10 WIB dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

Cara yang dilakukannya berawal dari rasa tidak senang terdakwa terhadap adanya pihak yang telah mengganggu kehidupan pribadi terdakwa, berupa tuduhan yang seolah-olah terdakwa memiliki hubungan berpacaran dengan suami Nindy Ayunda.

Gangguan tersebut juga berupa pengiriman karangan bunga yang mengatasnamakan Askara Parasady Harsono yang merupakan suami dari Nindy Ayunda.

"Sehingga atas isu tersebut mengakibatkan ada pihak yang mencoret-coret pagar rumah terdakwa," kata JPU di pengadilan.

Setelah itu, terdakwa melihat pemberitaan di media online tentang kasus pemukulan kepada security di daerah Kemang yang dilakukan oleh saksi Mahendra Dito. 

Kemudian, timbul niat terdakwa untuk menyampaikan kepada masyarakat (publik) perihal peristiwa tersebut dengan memanfaatkan ketenarannya sebagai public figure.

"Terdakwa menghimbau kepada Kepolisian agar harus adil, Terdakwa kemudian secara tanpa hak atau melawan hukum dan tanpa seizin maupun sepengetahuan dari saksi Mahendra Dito mulai mencari foto-foto saksi Mahendra Dito di internet," ungkapnya.

Usai mendapatkan foto-foto saksi Mahendra Dito, pada 15 Mei 2022 sekira pukul 15.10 WIB, terdakwa dengan menggunakan akun sosial media Instagram miliknya dengan nama akun @nikitamirzanimawardi_172 mendistribusikan, mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik dengan cara mengunggah foto-foto saksi Dito Mahendra yang telah diedit sebelumnya melalui Instastory.

Halaman

ADVERTISEMENT

Editor: Tri Haryanti
Contributor: Bilal
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT