SERANG, POSKOTA.CO.ID - Rozy, sang suami yang menghebohkan jagat media sosial karena diduga berselingkuh dengan mertuanya sendiri, melaporkan mantan istrinya, Norma Risma.
Laporan polisi dibuat ke Polda Banten atas pencemaran nama baik menggunakan UU ITE.
Rozy merasa dirugikan karena mantan istrinya bercerita lewat media sosial.
Kuasa Hukum Rozy, Jumhadi mengaku kliennya telah dimintai keterangan oleh penyidik. Bahkan besok dua saksi dari korban bakal diminta diperiksa.
"Tadi kita sudah pemeriksaan untuk keterangan klien kami tentang UU ITE. Besok jam 8 pemeriksaan 2 saksi langsung oleh Siber," katanya saat ditemui di Mapolda Banten, Kamis (5/1/2022).
Ia menerangkan, dua saksi itu berasal dari keluarga Rozy dan orang lain yang hendak membantu kliennya.
"Kalau untuk saksi ada dua orang inisial D dan A. Itu dari keluarga dan orang lain," terangnya.
Namun saat diminta menunjukan bukti laporan, Jumhadi berkilah surat tersebut bagian dari privat dan tidak dapat diperlihatkan ke publik.
"Laporan. Kami tidak bisa (tunjukan surat laporan), mohon maaf privat. Alhamdulillah kalau laporan tidak diterima tidak akan diperiksa," kilahnya.
Ia menjelaskan, pasal yang disangkakan Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
"Spesifiknya karena saudara NR ini mengupload TikTok, mungkin seperti itulah dengan pasal UU ITE saja Pasal 27 ayat 23," kelasnya.