TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mengamankan 17 orang tersangka dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana pelindungan pekerja migran Indonesia. Dari 17 orang tersangka, 4 diantaranya merupakan perempuan.
Mereka masing-masing berinisial, AFA, TH, AEJA, AS, DLD, AS, A, ER, AAA, BH, Y, AS dan SHS. Adapun perempuan berinisial, EN, AS, LD dan LM yang diamankan dari berbagai daerah dalam periode Januari-Juli 2023.
Kapolres Bandara Soetta, Kombes Pol Roberto GM Pasaribu mengatakan, para tersangka terlibat dalam kasus TPPO dengan korban calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang direkrut dan dijanjikan bekerja di luar negeri dengan pekerjaan yang layak seperti asisten rumah tangga, kerja di restoran hingga operator permainan ketangkasan online.
"Modus yang kita temui di lapangan, mereka melakukan prekrutannya dengan janji-janji, iming-iming bahwa akan mendapatkan pekerjaan dan mereka juga akan memberikan berupa uang kerohiman namanya. Di sini adalah sebuah penarik, sehingga seseorang tersebut mau menjadi calon pekerja yang nanti direkrut dan dibawa," ungkap Kombes Roberto di Bandara Soetta, Tangerang, Sabtu (15/7).
Kapolres menjelaskan, para tersangka memiliki peran yang berbeda, seperti merekrut calon korban, menyiapkan dokumen-dokumen, menggiring calon PMI di Terminal 3 Bandara Soetta, ada pula yang mengendalikan dari jauh, membantu proses check-in, membiayai dan mengatur jadwal perjalanan tujuan negara.
"Di Bandara Soekarno-Hatta sendiri, mereka sudah mempersiapkan beberapa langkah-langkah sendiri apabila petugas imigrasi ataupun dari pihak Kepolisian yang langsung melakukan penindakan di lapangan apabila ditanya untuk negara tujaun mereka sudah siapkan, alamat tujuan sudah disiapkan dan untuk tiket kepulangan sendiri sudah mereka siapkan, untuk hotel sudah mereka siapkan," bebernya.
"Dari hasil penusuran kami saat ini, semua rata-rata pembelian tiket maupun juga dari pembayaran hotel, itu dilakukan beberapa orang-orang yang ada di luar negeri," tambah Kapolres.
Menurut Kombes Roberto, tersangka akan terus bertambah. Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Bareskrim dan Divhubinter Mabes Polri untuk mengejar para tersangka yang terlibat dalam sindikat perdagangan orang tersebut.
"Kami menyampaikan juga ke Bareskrim sebagai satgas pusat untuk penyidikan dalam TPPO ini dan kami juga akan meminta bantuan dari Divhubinter dalam hal ini Interpol untuk mencari keberadaan para orang yang terlibat dalam kegiatan ini," jelasnya.
Selama periode Januari-Juli 2023, jajaran Polresta Bandara Soetta telah mencegah keberangkatan sebanyak 374 calon PMI yang diduga akan menjadi korban TPPO. Mereka direkrut dari berbagai daerah di Indonesia.
"Untuk daerah asal dari para calon pekerja migran ini ada 11 daerah asal yang kami bisa dapatkan sumbernya itu dari daerah Jawa Barat, Bengkulu, Lampung, DKI Jakarta, Sumatera Selatan, Banten, Jawa Tengah, Aceh, Sumatera Utara, Riau dan Bangka Belitung," terang Kapolres.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 4 Undang-Undang RI nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman 15 tahun penjara dan pidana denda sebanyak Rp15 miliar. (Veronica Prasetio)