Polisi: Oknum Petugas Imigrasi Terlibat TPPO Terima Upah Rp3,5 Juta

Jumat 28 Jul 2023, 17:41 WIB
Ilustrasi kasus gagal ginjal akut. (Foto: Ist)

Ilustrasi kasus gagal ginjal akut. (Foto: Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Oknum petugas Imigrasi diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Mereka diduga menerima uang jutaan rupiah per kepala.

"Per kepala range nya antara Rp 3,2 juta sampai 3,5 juta. Tapi beberapa ada yang hampir Rp 3,7 juta Nah ini masih kita dalami," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).

Hengki mengatakan petugas imigrasi yang diperiksa lebih dari dua orang. Mereka diduga terlibat untuk memperlancar kasus TPPO organ ginjal.

"Saat ini masih pemeriksaan intensif dan sangat dimungkinkan potensi tersangka lebih dari dua orang akan kita Tetapkan. Besok akan kita bawa ke Jakarta," paparnya.

dari hasil pemeriksaan sementara oknum petugas imigrasi ini bertugas memperlancar kejahatan kasus TPPO ini. Mereka bahkan berani menyogok agar aksi kejahatan mereka lancar.

"Pertama mereka menggunakan modus operandi, khsusnya ini oknum yang memperlancar kegiatan mereka ini karena memang sebagaimana diketahui bahwa kejahatan transnasional Organize Crime pasti besar kemungkinan melibatkan aparat yang memiliki otoritas untuk memperlancar kejahatan mereka," kata Hengki.

"Saat ini dilakukan pemeriksaan mungkin kita akan tetapkan beberapa orang tsk yang jelas lebih dari dua, yang terlibat langsung terhadap kegiatan jual beli ginjal ini. Mereka memperlancar keberangkatan mereka ke Kamboja. Karena sebagaimana diketahui harusnya ketat, mereka memberikan sejumlah uang sehingga pemeriksaannya longgar," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan jaringan internasional dan modus jual beli ginjal.

Pengungkapan tersebut sungguhmemprihatinkan karena melibatkan seorang oknum anggota Polri yang diketahui berinisial Aipda M.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi,  menyatakan Aipda M dilaporkan terlibat dalam kegiatan tersebut dan menerima suap senilai Rp 612 juta untuk mempengaruhi agar kasusnya tidak ditindaklanjuti.

Selain itu, Aipda M diduga berusaha menghalangi penyidikan dari Tim Gabungan Polri dengan menyuruh sindikat untuk menghilangkan barang bukti.

Berita Terkait

News Update