ADVERTISEMENT

Bripda IM dan Bripka IG Tersangka Penembakan Bripda Ignatius Dipatsuskan

Jumat, 28 Juli 2023 16:52 WIB

Share
Ilustrasi Oknum Polisi tembak polisi hingga tewas. (Poskota/Arif Setiadi)
Ilustrasi Oknum Polisi tembak polisi hingga tewas. (Poskota/Arif Setiadi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Terkait kasus Bripda IM dan Bripka IG menembak Bripda IDF hingga tewas, di Bogor, Mabes Polri telah melakukan penempatan khusus (Patsus) bagi kedua pelaku berstatus tersangka.

"Kini kedua tersangka sebagai terduga pelanggar telah dilakukan patsus di Biro Provos Divpropam Polri," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers d Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Blok M, Jakarta Selatan,  Jumat (28/7/2023) sore.

Dari kasus tewasnya Bripda IDF, lanjut Ramadhan ditemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik terhadap Bripda IM dan Bripka IG.

"Ditemukan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Bripda IM dan Bripka IG, sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat 1, peraturan pemerintah RI tahun 2003 pasal 8 huruf C, pasal 10 ayat 1 huruf f, pasal 10 ayat 6 huruf A dan B, Perpol nomor 7 tahun 2022 terhadap kedua personel tersebut," bebernya.

 

Perwira Tinggi (Pati) jebolan Taruna Akpol angkatan 1991 ini menambahkan bahwa Polri berkomitmen untuk menindak tegas dan bersikap objektif terkait kejadian ini. Ramadhan mengatakan saat ini proses pidana dan kode etik tengah berlangsung.

"Kami sampaikan Polri berkomitmen menindak tegas dan objektif dalam peristiwa ini," tegasnya. "Saat ini kedua tersangka sedang dalam proses pidana juga proses kode etik profesi Polri." (Angga)

ADVERTISEMENT

Reporter: Angga Pahlevi
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT