JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan jaringan internasional dan modus jual beli ginjal.
Pengungkapan tersebut sungguh memprihatinkan karena melibatkan seorang oknum anggota Polri yang diketahui berinisial Aipda M.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, menyatakan Aipda M dilaporkan terlibat dalam kegiatan tersebut dan menerima suap senilai Rp 612 juta untuk mempengaruhi agar kasusnya tidak ditindaklanjuti.
Selain itu, Aipda M diduga berusaha menghalangi penyidikan dari Tim Gabungan Polri dengan menyuruh sindikat untuk menghilangkan barang bukti.
Aipda M tidak ikut serta dalam bagian inti dari sindikat TPPO yang menggunakan modus jual beli ginjal ini.
Namun, setelah pengungkapan kasus di Bekasi, Jawa Barat, ia membantu sindikat dengan memberikan panduan dan petunjuk dalam melaksanakan kegiatan mereka.
Tak hanya itu, Aipda M juga mendapat imbalan yang cukup besar atas pengiriman korban dari Indonesia ke Kamboja.
"Yang bersangkutan mendapat Rp 3,2 juta sampai Rp 3,5 juta per kepala yang diberangkatkan dari Bali," jelas Kombes Pol Hengki.
Lebih jauh, dalam Kasus ini sebanyak 13 tersangka ditangkap. Sementara korban diketahui sebanyak 122 orang.
"Total ada 12 tersangka yang diamankan," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Kamis (20/7).
Dari jumlah tersangka tersebut, sembilan orang merupakan anggota sindikat dari dalam negeri yang bertugas mencari korban, menampung, mengurus dokumen korban, serta mengirim korban ke Kamboja.