Polisi Bekuk 4 Pelaku TPPO di Daerah Banten, Korban Diimingi Gaji Besar

Rabu 21 Jun 2023, 14:17 WIB
Polda Banten mengungkap TPPO di wilayah Tangerang dan Cilegon, dimana 4 pelaku diamankan. (Haryono)

Polda Banten mengungkap TPPO di wilayah Tangerang dan Cilegon, dimana 4 pelaku diamankan. (Haryono)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Personil gabungan dari Polresta Tangerang dan Polres Cilegon berhasil meringkus empat pelaku diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

Dua tersangka berinisial SL (42) dan MN (50) ditangkap di daerah Kecamatan Tangerang dan tersangka KH (60) dan RI (30) ditangkap di Kota Cilegon.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Didik Heriyanto mengatakan awal terungkap kasus ini bermula dari laporan AA yang merupakan suami dari ST (40) korban TPPO. 

Tahun 2022, tersangka SL dan MN menjanjikan kepada korban dapat mempekerjakannya sebagai pembantu di Dubai, Qatar dengan gaji 1.500 real. Korban ST berangkat bersama rekan lainnya yang bernama KT untuk bekerja di Qatar.

"Pada Februari 2023, AA bertemu dengan KT (28) yang merupakan teman dari istrinya yang sama-sama bekerja di Qatar. Dalam pertemuan tersebut KT menceritakan bahwa mereka yang telah diberangkatkan oleh kedua tersangka tidak mendapatkan upah sesuai dengan yang dijanjikan," ungkap Kabidhumas saat ekspose di Mapolda Banten, Rabu (21/6/2023).

Dikatakan Didik, pada saat KT sakit dan meminta pulang kepada kedua tersangka tidak ditanggapi sehingga KT pulang dengan biaya sendiri dan dia juga sempat ditahan di kantor agen Qatar tanpa diberikan kesempatan untuk berkomunikasi dengan keluarganya.

Mendengar hal tersebut AA meminta kepada kedua tersangka untuk memulangkan istrinya dikarenakan tidak mendapatkan upah yang sesuai akan tetapi kedua tersangka tidak menanggapi permintaan tersebut. 

"Kesal dengan ulah agen tenaga kerja bodong, suami korban melaporkan peristiwa tersebut," kata Kabidhumas didampingi Kasatreskim Polresta Tangerang Kompol Arief N Yusuf dan Kasatreskim Polres Cilegon AKP David Adhi Kusuma.

Dijelaskan dari hasil penyidikan didapat peran kedua tersangka yaitu SL sebagai orang yang merekrut pekerja migran dan sudah beroperasi sejak tahun 2021 dan MN membantu SL dalam merekrut dan mengurus pasport dan lain-lain. 

"Kedua tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 22 juta dari korban yang didaftarkan dan barang bukti yang berhasil diamankan adalah paspor dan surat keterangan yang dikeluarkan pemerintah Qatar," jelasnya.

Peristiwa yang sama juga terjadi di wilayah Cilegon. Polisi menangkap dua orang tersangka yaitu KH dan RI, sedangkan korbannya adalah NS (25). 

Berita Terkait
News Update