ADVERTISEMENT

Klaim Usulan Naik Gaji Pekerja Migran di Hongkong, Singapura dan Taiwan Muslihat untuk Praktik Penjeratan Utang

Sabtu, 8 Juli 2023 17:00 WIB

Share
Kantor BP2MI. (ist)
Kantor BP2MI. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengklaim telah mengusulkan kenaikan gaji pekerja migran dalam dua skema. Pertama sebesar 550-750 dolar Singapura bagi pekerja yang belum punya pengalaman. Serta 550-900 dolar Singapura untuk yang sudah berpengalaman.

Sementara untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ada di Hongkong, BP2MI mengklaim telah mengusulkan besaran upah minimal sebesar 4.730 dolar HK atau sekitar Rp9 jutaan bagi PMI yang belum memiliki pengalaman. 

Serta penambahan tunjangan makan sebesar 1.196 dolar HK. Sedangkan, bagi PMI yang sudah berpengalaman bekerja dari Hongkong dan Taiwan besaran upah sebesar 5.500 dolar HK (Rp 10 jutaan) per bulan. Plus tunjangan makan sebesar 1.196 dolar HK.

Ada klausul menarik yang diklaim BP2MI. Klausul itu khusus bagi pekerja migran Indonesia yang memperpanjang kontrak kerjanya, upah minimal per bulan yang diberikan adalah sebesar 6.000 dolar HK ditambah tunjangan makan sebesar 1.196 dolar HK.

Wasekjend I Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK), Amri Piliang menuding klaim usulan ini sebenarnya hanyalah muslihat untuk melakukan praktik penjeratan utang kepada para PMI. 

Hal ini menurut Amri karena para PMI harus bekerjasama dengan Bandar Sindikat Ijon Rente berkedok finance/Koperasi Simpan Pinjam. Ini pernah terjadi bagi PMI dengan negara tujuan Taiwan melalui Keputusan Kepala (Kepka) BP2MI no 238 tahun 2022 yang kemudian aturan itu dicabut lagi dan digantikan dengan Kepka no 50 Tahun 2023.

Pernyataan Amri ini muncul setelah ada pertemuan dengan salah satu pengurus Asosiasi dan juga Pengurus Koperasi Simpan Pinjam di kantor BP2MI pada Selasa 27 Juni 2023. Menurut Amri, kenaikan gaji di Taiwan, Hongkong dan Singapura setiap tahunnya memang rutin.

"Jadi bukan karena upaya BP2MI, tapi karena di negara-negara itu, kenaikan gaji rutin setiap tahunnya," katanya, Sabtu. (8/7/2023).

Selama ini Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK) selalu intens mengawasi kebijakan BP2MI dan permasalahan Tata Kelola Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang banyak bertentangan dengan UU No.18 Tahun 2017.

Amri juga mengatakan Tata Kelola Penempatan PMI yang karut-marut ini disebabkan adanya korupsi kebijakan Kepala BP2MI yang berujung pada praktik Pembebanan Biaya penempatan kepada PMI. 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Rizal Siregar
Editor: Fernando Toga
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT