ADVERTISEMENT

Penempatan 14 Calon PMI Non Presedural ke Australia dan Serbia Digagalkan, BP2MI: Terbujuk Iklan di Medsos,

Jumat, 10 Maret 2023 08:30 WIB

Share
CPMI yang digagalkan berangkat ke luar negeri. (rizal)
CPMI yang digagalkan berangkat ke luar negeri. (rizal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA , POSKOTA.CO.ID –  Bahaya iklan di media sosial (Medsos)  juga mengintai para pencari kerja ke luar negeri. Dimana sebanyak 14 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke luar negeri ditipu oknum berinsial BE  yang tidak bertanggungjawab.

"Ya. Para CPMI mendapat info dari medsos yang bertebaran dengan berbagai janji untuk bisa kerja.ke luar negeri," kata Sekretaris Utama Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Rinardi, Kamis (9/3/2023).

Sebanyak  14 orang  CPMI yang diselamatkan berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Lampung, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.

Rinardi mengatakan,  pencegahan ini bermula dari laporan masyarakat ke BP2MI, terkait adanya lokasi yang diduga menjadi tempat untuk menampung para CPMI, di sebuah perumahan di Kelurahan Jakamulya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

“Laporan ini ditindaklanjuti oleh tim Satgas Pencegahan Penempatan Nonprosedural PMI dengan melakukan penelusuran dan pengumpulan informasi. Kemudian tim melakukan sidak (inspeksi mendadak) ke lokasi tersebut, pada Selasa, 7 Maret 2023 sekitar pukul 12.40 WIB,” ujar Rinardi.

Rinardi melanjutkan, sidak tersebut didampingi oleh Ketua RT setempat dan menemukan 14 orang, yang terdiri dari 13 orang laki-laki dan 1 orang perempuan. 

Menurut pengakuan, mereka direkrut, ditampung dan akan ditempatkan bekerja ke negara Polandia dan Australia untuk bekerja di perkebunan, serta ke Negara Serbia yang bekerja di pabrik fiberglass.

“Ke-14 orang tersebut akan diberangkatkan oleh seseorang berinisial "BE", yang mengaku memiliki perusahaan penyalur tenaga kerja ke luar negeri berinisial "AIB". Namun, setelah ditelusuri diketahui perusahaan tersebut tidak terdaftar sebagai P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia),” jelas Rinardi.

Pada saat sidak, lanjut Rinardi, tim menemukan sejumlah dokumen, seperti paspor, ijazah pendidikan, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, SKCK, Work Permit, formulir pendaftaran kerja ke negara Australia, Curriculum Vitae, dan buku rekening, yang diduga akan digunakan oleh terduga pelaku penempatan sebagai syarat pengurusan dokumen penempatan kerja ke luar negeri.

“Saat ini, tim telah menyelamatkan para PMI dan membawanya ke shelter kantor BP3MI Jakarta, serta telah melaporkan dugaan tindak pidana penempatan PMI secara nonprosedural tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota dengan menyertakan dokumen-dokumen yang telah di temukan kepada pihak Kepolisian untuk diproses lebih lanjut,” terang Rinardi.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT