ADVERTISEMENT

Sebanyak 148 Calon PMI Asal NTB Gagal Berangkat ke Malaysia, Ini Penjelasan BP2MI

Kamis, 2 Juni 2022 23:09 WIB

Share
Kepala BP2MI  Benny Ramdhani. (rizal)
Kepala BP2MI  Benny Ramdhani. (rizal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Ramdhani menegaskan bahwa adanya penundaan keberangkatan 148 calon pekerja migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Barat (NTB) ke Malaysia lantaran belum melaksanakan orientasi pra-pemberangkatan (OPP). 

Apalagi kata Benny, visa yang mereka gunakan untuk bekerja di Malasyia merupakan visa rujukan bukan visa kerja sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang berlaku.

Benny mengatakan, OPP akan dilakukan bila dokumen PMI memenuhi syarat seperti tertuang di peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 18/2017 tentang Pelindungan PMI.

"UPT (Unit Pelaksana Teknis) BP2MI Provinsi NTB tidak dapat melakukan OPP dikarenakan visa yang digunakan tidak sesuai dengan pasal 13 butir f Undang-Undang Nomor 18/2017," kata Benny dalam konferensi pers di Kantor BP2MI, Jakarta, Kamis (2/6/2024).

Benny menegaskan dalam pasal tersebut, calon PMI membutuhkan visa kerja sebagai salah satu syarat keberangkatan ke negara penempatan.

Sementara visa yang mereka miliki bukan merupakan visa kerja.

Politisi partai Hanura itu berpandangan hal tersebut bertentangan dengan aturan yang ada. 

Sehingga UPT di NTB belum melakukan OPP untuk 148 CPMI sehingga mengakibatkan penundaan keberangkatan. 

"Atas masalah yang sempat ramai di media olah BP2MI menunda, sama sekali tidak. Seribu persen saya bisa memberikan garansi semua hanya ketelitian dan kepatuhan terhadap undang-undang," ucapnya.

Selain permasalahan visa, dia juga menyatakan 23 orang dari 148 calon PMI yang akan berangkat belum memenuhi syarat.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT