ADVERTISEMENT

4 Calon Kades yang Kalah di Pilkades Citasuk Serang, Menduga Ada Kecurangan, Hingga Desak Pelantikan Calon Kades Baru

Jumat, 19 November 2021 08:13 WIB

Share
Sejumlah masyarakat didampingi kuasa hukum tengah audiensi dengan Asda I terkait dugaan kecurangan Pilkades Citasuk. (Foto/Ist)
Sejumlah masyarakat didampingi kuasa hukum tengah audiensi dengan Asda I terkait dugaan kecurangan Pilkades Citasuk. (Foto/Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Empat calon Kepala Desa Citasuk, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, yang kalah di Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak mendesak pelantikan kepala desanya ditunda. Karena mereka menduga banyak kecurangan saat proses pemilihan berlangsung. 

Kuasa Hukum dari 4 Calon Kepala Desa Citasuk, Wahyudi mengatakan, pihaknya selama ini sudah menyampaikan persoalan tersebut terhadap Panwas untuk ditindaklanjuti. Namun surat yang dilayangkan tidak ada balasan. 

"Jadi sebelum kita melangkah ke Peradilan Tata Usaha Negara, kita tempuh administratif, karena ini pelanggaran administratif bukan pelanggaran pidana. Kami membaca peraturan daerah, bahwa Panwas Pilkades mempunyai kewenangan menyelesaikan di luar pengadilan, tapi sampai saat ini pun surat kami tidak dibalas," ujarnya saat bertemu ASDA I, Kamis (18/11/2021).

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya datang langsung ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dan bertemu dengan Kepala DPMD Kabupaten Serang Rudi Suhartanto, Kepala Dinas Satpol PP Ajat Sudrajat, Asda I Nanang Supriatna dan Camat Padarincang.

"Intinya kami meminta penundaan pelantikan, tapi jawabannya belum bisa. Rencana kita akan menggugat SK Bupati," tuturnya. 

Adapun dugaan pelanggaran yang terjadi di Pilkades Citasuk antara lain adanya surat suara orang yang sudah meninggal dipakai orang lain, kemudian ada surat suara yang dipakai orang lain yang belum mencoblos dan orang tersebut diakomodir untuk mencoblos.

"Jadi saya pikir dengan bukti permulaan yang cukup kita bisa melangkah ke PTUN," tuturnya. 

Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Serang, Rudi Suhartanto mengatakan, Panitia Pilkades tingkat desa, Panitia tingkat Kecamatan dan Kabupaten tidak diberikan kewenangan untuk menilai barang bukti. Menurutnya, peradilan tata usaha yang akan membuktikan. 

"Kalau sepengetahuan saya penundaan pelantikan enggak bisa, karena yang diajukan tuntutan ke PTUN itu adalah SK Bupati, jadi hasil Pilkades selesai itu ujungnya adalah SK Bupati penetapan hasil pilkades, setelah itu baru dilantik," tuturnya. (kontributor banten/rahmat haryono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT