ADVERTISEMENT

Pemprov DKI Janji Bakal Naikkan Gaji PJLP Setelah APBD Perubahan Dibahas

Sabtu, 24 Juni 2023 12:17 WIB

Share
Puluhan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) Pemprov DKI Jakarta mendatangi Balai Kota, Jakarta. (Aldi)
Puluhan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) Pemprov DKI Jakarta mendatangi Balai Kota, Jakarta. (Aldi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengakui adanya rencana menaikkan gaji para Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.

Namun, kebijakan ini baru bisa dilakukan setelah pembasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan (APBDP) 2023 selesai dibahas.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi Cesnanta Brata mengatakan, perubahan nilai upah untuk PJLP memang tak bisa langsung dilakukan meski nilai UMP sudah dinaikkan dari Rp 4,6 juta ke Rp 4,9 juta. Sebab, saat menyusun APBD 2022, UMP 2023 belum ditetapkan.

"Pada saat masuk (UMP 2023), itu di sistem kan harus menggunakan komponen kan, ya waktu dulu itu komponen yang dipakai masih pakai komponen 2022," ujar Michael di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (23/6/2023).

"Sedangkan kenaikan UMP itu kan, dikeluarkan pergub yah, itu kan bulan November yang notabenenya APBD itu harus sudah disahkan pada bulan November," katanya menambahkan.

Ia mengaku juga sudah menyampaikan mengenai rencana penyesuaian UMP PJLP bersama DPRD saat akhir pembahasan APBD 2022.

"Sedangkan kenaikan UMP itu kan, di keluarkan pergub yah, itu kan bulan November yang notabenenya APBD itu harus sudah disahkan pada bulan November," ucapnya.

Karena itu, pihaknya masih menunggu pembahasan APBDP untuk menaikkan gaji para PJLP.

"Tentunya kan kita harus lakukan perubahan ke dewan. Eksekutif mengajukan kekurangan nya seluruh itungan UMP Rp4,9 juta itu kekurangan berapa, kita ajukan nanti nambah di APBD perubahan," tuturnya.

Ia pun membantah anggapan yang menyebut kenaikan upah PJLP menunggu Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menandatangani Keputusan Gubernur (Kepgub).

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Aldi Rinaldi
Editor: Fernando Toga
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT