ADVERTISEMENT

Kepgub Soal Batasan Usia PJLP Diprotes, Azwar: Tak Ada Sosialisasi, Kami Keberatan

Senin, 12 Desember 2022 22:06 WIB

Share
Azwar Laware (56) protes dengan Kepgub terkait batasan usia PJLP. (Pandi)
Azwar Laware (56) protes dengan Kepgub terkait batasan usia PJLP. (Pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Petugas Penyedia Jass Lainnya Orang Perorangan (PJLP) Unit Pengelola kawasan (UPK) Badan Air Kecamatan Palmerah, Azwar Laware (56), protes dengan adanya Keputusuan Gubernur (Kepgub) No 1095 Tahun 2022 .

Kepgub tersebut berisi tentang pembatasan usia penggunaan PJLP dilingungkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yakni minimal 18 tahun dan maksimal 56 tahun.

Menurutnya, Kepgub yang disahkan langsung oleh Pj Gubernur Budi Hartono itu terkesan buru-buru.

Orang nomor satu di DKI Jakarta itu seharusnya menimbang lagi Kepgub yang dinilai perlu diperhatikan.

 

"Keputusan Gubernur ini mendadak untuk diterapkan. Dengan hal ini kami merasa keberatan," katanya kepada wartawan saat ditemui, Senin (12/122022).

Azwar yang sudah satu tahun mengabdi sebagai petugas UPK Badan Air itu
Pasalnya, pria yang sudah mempunyai istri dan tiga orang anak ini belum ada persiapan sama sekali.

Misalnya semacam tahungan, Azwar dan keluarga sama sekali tidak punya tabungan. Uangnya habis buat dipakai buat kebutuhan sehari-hari.

 

"Tidak ada sosialisasi sebelumnya, karena juga keluarnya (oengesahan) di bulan Desember ini. Semestinya kan ada sosialisasi sebelumnya," tuturnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT