ADVERTISEMENT
Senin, 12 Desember 2022 22:06 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Petugas Penyedia Jass Lainnya Orang Perorangan (PJLP) Unit Pengelola kawasan (UPK) Badan Air Kecamatan Palmerah, Azwar Laware (56), protes dengan adanya Keputusuan Gubernur (Kepgub) No 1095 Tahun 2022 .
Kepgub tersebut berisi tentang pembatasan usia penggunaan PJLP dilingungkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yakni minimal 18 tahun dan maksimal 56 tahun.
Menurutnya, Kepgub yang disahkan langsung oleh Pj Gubernur Budi Hartono itu terkesan buru-buru.
Orang nomor satu di DKI Jakarta itu seharusnya menimbang lagi Kepgub yang dinilai perlu diperhatikan.
"Keputusan Gubernur ini mendadak untuk diterapkan. Dengan hal ini kami merasa keberatan," katanya kepada wartawan saat ditemui, Senin (12/122022).
Azwar yang sudah satu tahun mengabdi sebagai petugas UPK Badan Air itu
Pasalnya, pria yang sudah mempunyai istri dan tiga orang anak ini belum ada persiapan sama sekali.
Misalnya semacam tahungan, Azwar dan keluarga sama sekali tidak punya tabungan. Uangnya habis buat dipakai buat kebutuhan sehari-hari.
"Tidak ada sosialisasi sebelumnya, karena juga keluarnya (oengesahan) di bulan Desember ini. Semestinya kan ada sosialisasi sebelumnya," tuturnya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT