JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta, Mujiyono menyoroti kebijakan Pj Gubernur Heru Budi Hartono terkait Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya (PJLP).
"Penyedia Jasa Lainnya Perorangan berusia paling rendah 18 tahun, paling tinggi 56 tahun," demikian bunyi Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022 yang dilihat, Selasa, (13/12/2022).
Menurut Mujiyono, dasar penambahan kebijakan tersebut dilakukan tanpa adanya sosialisasi tentu akan menimbulkan keresahan dan keberatan dari pegawai PJLP.
Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD DKI Jakarta ini pun menilai, dengan adanya batasan usia, PJLP yang usianya 56 tahun akan kesulitan untuk mencari pekerjaan di tempat lain.
"Terbitnya Kepgub 1095/2022 tersebut tanpa disertai dengan sosialisasi yang memadai tentunya menimbulkan keresahan dan keberatan dari PJLP yang berusia di atas 56 tahun, mengingat akan sulit bagi kelompok usia tersebut mencari pekerjaan di tempat lain," ujar Mujiyono dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu, (14/12/2022).
Mujiyono mengatakan, Komisi A merekomendasikan agar ada penambahan ketentuan yang menyatakan bahwa PJLP yang melewati usia 56 tahun namun berdasarkan evaluasi kinerja masih memenuhi syarat untuk melaksanakan pekerjaan maka terhadap PJLP tersebut dapat dikecualikan.
Kemudian, Politikus Demokrat itu juga menilai perlu adanya penundaan pemberlakuan Kepgub tersebut untuk memberikan kesempatan pegawai PJLP mempersiapkan diri.
"Selain itu, perlu adanya penundaan pemberlakuan ketentuan tersebut, misalnya satu tahun ke depan untuk memberikan kesempatan kepada PJLP terkait mencari pekerjaan di tempat lainnya," terangnya.
Diketahui sebelumnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono membuat kebijakan baru dengan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022.
Adapun salah satu kebijakan terbaru Heru Budi yang sudah ditetapkan yakni tentang batasan usia Pegawai Jasa Layanan Perorangan (PJLP) DKI yang maksimal berusia 56 tahun.
Kebijakan tersebut tertuang di dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan PJLP di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.