Ribuan Orang Terancam Nganggur, Golkar Sayangkan Langkah Pj Heru Yang Batasi Usia PJLP 56 Tahun Secara Mendadak

Kamis, 8 Desember 2022 21:12 WIB

Share
Pj Gubernur Heru terangkan soal WFH bagi karyawan di Jakarta saat musim hujan.(Ist)
Pj Gubernur Heru terangkan soal WFH bagi karyawan di Jakarta saat musim hujan.(Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pj Gubernur heru mengeluarkan kebijakan mendadak, yakni membatasi usia PJLP (penyedia jasa layanan perorangan) maksimal 56 tahun.

Kebijakan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan PJLP di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta Basri Baco menyoroti keputusan gubernur tersebut. Pasalnya pembatasan usia PJLP maksimal 56 tahun itu dilakukan secara mendadak. Golkar menyayangkan langkah Pj Gubernur Heru ini.

Baco sapaan akrabnya mengatakan, harusnya pengumuman itu disampaikan minimal tiga bulan sebelum tahun anggaran baru berjalan. Kalau mendadak begini maka ribuan orang terancam menganggur mendadak.

 

Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI, Basri Baco. (Foto: Aldi)

Langkah ini dilakukan, agar para PJLP yang memasuki usia 56 tahun pada 2023 mendatang, bisa melakukan persiapan lebih awal.

"Golkar menyayangkan kebijakan Pemprov DKI Jakarta, terutama pengumumannya itu mendekati tahun anggaran baru, karena orang-orang yang terkena itu kurang lebih 1.000 orang," ujar Baco, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (8/12/2022).

Legislator Kebon Sirih ini mengatakan, harusnya pemerintah daerah turut memikirkan nasib para PJLP yang tidak memiliki pekerjaan lagi pada tahun 2023.

Apalagi, mereka selama ini telah membantu pemerintah daerah dalam melayani masyarakat dengan skema kontrak tiap tahun.

Halaman
Reporter: Aldi Rinaldi
Editor: Winoto
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar