Ribuan Orang Terancam Nganggur, Golkar Sayangkan Langkah Pj Heru Yang Batasi Usia PJLP 56 Tahun Secara Mendadak

Kamis 08 Des 2022, 21:12 WIB
Pj Gubernur Heru terangkan soal WFH bagi karyawan di Jakarta saat musim hujan.(Ist)

Pj Gubernur Heru terangkan soal WFH bagi karyawan di Jakarta saat musim hujan.(Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pj Gubernur heru mengeluarkan kebijakan mendadak, yakni membatasi usia PJLP (penyedia jasa layanan perorangan) maksimal 56 tahun.

Kebijakan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan PJLP di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta Basri Baco menyoroti keputusan gubernur tersebut. Pasalnya pembatasan usia PJLP maksimal 56 tahun itu dilakukan secara mendadak. Golkar menyayangkan langkah Pj Gubernur Heru ini.

Baco sapaan akrabnya mengatakan, harusnya pengumuman itu disampaikan minimal tiga bulan sebelum tahun anggaran baru berjalan. Kalau mendadak begini maka ribuan orang terancam menganggur mendadak.

 

Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI, Basri Baco. (Foto: Aldi)

Langkah ini dilakukan, agar para PJLP yang memasuki usia 56 tahun pada 2023 mendatang, bisa melakukan persiapan lebih awal.

"Golkar menyayangkan kebijakan Pemprov DKI Jakarta, terutama pengumumannya itu mendekati tahun anggaran baru, karena orang-orang yang terkena itu kurang lebih 1.000 orang," ujar Baco, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (8/12/2022).

Legislator Kebon Sirih ini mengatakan, harusnya pemerintah daerah turut memikirkan nasib para PJLP yang tidak memiliki pekerjaan lagi pada tahun 2023.

Apalagi, mereka selama ini telah membantu pemerintah daerah dalam melayani masyarakat dengan skema kontrak tiap tahun.

"Ketika kebijakannya mendadak begitu, mereka akan tersingkir dengan otomatis sehingga menjadi hilang pendapatan. Padahal mereka bekerja untuk menafkahi keluarganya di rumah," ucap Baco.

Maka dari itu, Baco meminta kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk menunda kebijakan tersebut. Jika dirasa tidak memungkinkan, Heru bisa merevisi kebijakan tersebut dengan menambahkan syarat berupa surat keterangan sehat bagi PJLP yang berusia 56-60 tahun.

Berita Terkait
News Update