ADVERTISEMENT

DPRD DKI Kritik Pj Heru Budi Terkait Batas Usia 56 Tahun PJLP

Minggu, 27 November 2022 20:17 WIB

Share
Pj Gubernur DKI, Heru Budi Hartono. (foto: aldi)
Pj Gubernur DKI, Heru Budi Hartono. (foto: aldi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono telah menandatangani Keputusan Gubernur (Kepgub) No 1095 Tahun 2022 pada 1 November 2022 lalu.

Dalam Kepgub tersebut mengatur tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP), salah satunya usia petugas PJLP.

Terkait Hal tersebut, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono meminta Pj Heru Budi untuk mengevaluasi aturan baru terkait Penyedia Jasa Lainnya Perorangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Komisi A merekomendasikan agar ada penambahan ketentuan yang menyatakan bahwa PJLP masa usia 56 tahun, namun berdasarkan evaluasi kinerja masih memenuhi syarat untuk melaksanakan pekerjaan, maka terhadap PJLP tersebut masih dapat dikecualikan," kata Mujiyono di Jakarta, Sabtu (25/11/2022).

 

Sebagaimana diketahui, dalam lampiran Kepgub No 1095 Tahun 2022 itu, dicantumkan batas usia PJLP berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 56 tahun.

Terbitnya aturan ini, kata Mujiyono, malah menimbulkan keresahan dan keberatan dari PJLP yang berusia di atas 56 tahun. Mengingat akan sulit bagi kelompok usia tersebut untuk mencari pekerjaan di tempat lain.

"Ya perlu ada penundaan pemberlakukan ketentuan tersebut satu tahun ke depan untuk memberikan kesempatan kepada PJLP untuk mencari pekerjaan di tempat lain," tuturnya.

Terlebih, lanjut politisi Demokrat ini menjelaskan, ancaman resesi ekonomi akan menghantui negara-negara di dunia yang berimbas akan terkontraksinya kondisi ekonomi di Jakarta.

Untuk itu, ia berharap, Pj DKI 1 lebih bijak menerbitkan aturan agar warga Jakarta masih bisa bertahan menghadapi ancaman resesi ekonomi.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Aldi Rinaldi
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT