ADVERTISEMENT

Aturan Pembatasan Usia PJLP di DKI Dinilai Tepat, Untuk Peningkatan Pelayanan

Rabu, 14 Desember 2022 11:42 WIB

Share
Pj Gubernur DKI, Heru Budi Hartono. (foto: poskota/aldi)
Pj Gubernur DKI, Heru Budi Hartono. (foto: poskota/aldi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono membuat kebijakan baru dengan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022. 

Adapun salah satu kebijakan terbaru Heru Budi yang sudah ditetapkan yakni tentang batasan usia Pegawai Jasa Layanan Perorangan (PJLP) DKI maksimal berusia 56 tahun.

Merespon hal tersebut, Pengamat Politik Fernando Emas menilai langkah Pj Gubernur Heru tersebut dinilai tepat. Pasalnya, Pj Heru ketika mengeluarkan Kepgub tersebut pasti indikatornya adalah produktifitas.

"Ya kalo untuk masa usia itu umum sebenarnya kalau di 56 tahun. Tentu kan gini aturan itu yg dikeluarkan oleh pak Pj Gubernur kan pasti melihat produktifitas dari usia itu kan kira-kira di usia berapa masih produktif kan gitu," kata Fenando saat dihubungi Poskota.co.id, Rabu 14 Desember 2022.

"Jadi dengan usia saya melihat di sini upaya Pj Gubernur adalah melihat usia produktifitas dari pegawai di Jakarta tentu Itu indikatornya," tambahnya.

Oleh karena itu, pengamat asal Universitas 17 Agustus ini menekankan, bahwa saat Kepgub yang mengatur PJLP tersebut keluar jangan dianggap malah meningkatkan angka pengangguran. Sebab, yang dilakukan Pj Gubernur Heru, lanjut dia, demi meningkatkan pelayanan masyarakat Jakarta.

"Jadi jangan bicara dulu meningkatnya angka pengangguran. Tentu kan kita patut mendukung kebijakan itu karena tentunya ini untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sebenarnya," tandas Fernando.

Diketahui dalam Kepgub itu tertulis bahwa usia minimal pegawai PJLP adalah 18 tahun dan maksimal 56 tahun.

Dengan adanya kebijakan itu, Heru diketahui merevisi aturan pembatasan usia maksimal PJLP yang sebelumnya tertuang di dalam kebijakan Gubernur sebelumnya Basuki Tjahja Purnama (Ahok) di Peraturan Gubernur Nomor 212 Tahun 2016. (aldi)

ADVERTISEMENT

Reporter: Aldi Rinaldi
Editor: Cahyono
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT