ADVERTISEMENT

Pj Gubernur Heru Janji Naikan Gaji PJLP Pemprov DKI Sesuai UMR 2023

Selasa, 13 Juni 2023 15:43 WIB

Share
Pj Gubernur Heru. (Ist)
Pj Gubernur Heru. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berjanji menyesuaikan gaji pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) dengan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI tahun 2023.

Pasalnya, Selama ini, gaji PJLP DKI masih pada berpatokan pada UMR Jakarta tahun lalu yakni sebesar Rp 4.641.854.

"Ya kita sesuaikan," kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Jakarta, dikutip, Selasa (19/6/2023).

Pj Gubernur Heru mengatakan, bahwa Pemprov DKI akan merealisasikan gaji PJLP sesuai UMR tahun ini yakni senilai Rp 4.901.798. "Ya, sesuai dengan UMR ya, dengan UMR," katanya.

Diketahui, Kepala Unit Pengelola Manajemen Standar Belanja BPKD DKI Jakarta Meriani Mandyara mengakui bahwa upah PJLP DKI belum dibayarkan sesuai UMP 2023. Alasannya karena ada kendala di sistem sehingga besaran gaji masih mengacu pada UMP tahun lalu, yakni sebesar Rp 4,6 juta.

"Kemudian di 2023 saat kami menyusun standar harga 2023, waktu itu sudah ada UMP yang baru sebesar Rp 4,9 sekian. Namun saat itu ada beberapa kendala sehingga untuk 2023 ini di sistem angkanya masih seperti di 2022 sebesar UMP 2022 yaitu Rp 4,6 juta sekian," ujar Meriani saat rapat kerja Komisi A DPRD DKI Jakarta, Senin (12/6/2023).

Ke depan, Pemprov DKI akan menyesuaikan gaji dengan UMP 2023 dalam APBD perubahan (APBD-P) 2023. Langkah tersebut telah ditindaklanjuti dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD beberapa waktu lalu. (Aldi)

ADVERTISEMENT

Reporter: Aldi Rinaldi
Editor: Fernando Toga
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT