JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus melakukan terobosan demi mengurai kemacetan. Pasalnya, hingga kini kemacetan masih maenjadi persoalan akut di Ibu Kota.
Teranyar, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI melakukan rekayasa lalu lintas (lalin) di Persimpangan Santa, Jakarta Selatan yang bertujuan untuk mengurai kemacetah dilokasi tersebut.
Namun, rekayasa itu menuai polemik dari kalangan masyarakat, pesepeda hingga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Sehingga penutupan di Simpangan Santa tersebut kembali dibuka.
Melihat hal itu, Sekjen Forum Warga Jakarta (Fakta), Ary Subagio Wibowo mengatakan, terobosan yang dilakukan Pj Heru patut di apresiasi.
Pasalnya, penutupan Simpang Santa dilakukan agar kemacetan kendaraan dari arah Jalan Kapten Tendean dan Wijaya bisa teratasi.
"Penutupan Simpang Santa ini awalnya pasti sudah disepakati antara Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya untuk mencari solusi mengatasi kemacetan di kawasan itu. Tentu niat baik itu penting, bahwa dalam perjalanan ada trial and error ya biasa untuk evaluasi dan mendapatkan kebijakan yang semakin baik," ujar Ary dalam keteranganya, Kamis (30/4/2023).
Menurutnya, dari penutupan itu sebetulnya pesepeda juga bisa melintas menggunakan rute tersedia.
Sementara, untuk pelican crossing memang sepertinya perlu dievaluasi karena bisa memicu kemacetan saat banyak orang yang menyeberang jalan hingga menghambat laju kendaraan.
"Saya kira menggunakan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) ini juga harus menjadi budaya bagi warga. Selain lebih aman, penggunaan JPO tidak akan mengganggu arus kendaraan," ungkap Ary.
Movable Concrete Barrier (MCB) yang sempat dipasang saat rekayasa lalu lintas di Simpang Santa, Jakarta Selatan, kembali dibongkar. Pasalnya, berdasarkan hasil evaluasi kapasitas ruas Jalan Wolter Monginsidi tidak dapat menampung volume kendaraan dari arah Jalan Wijaya 1, Jalan Tendean dan Jalan Suryo.
"Upaya mau mengurai kemacetan, ini penting," kata Ary.