Kantor KPU Pandeglang. Ist

Regional

KPU Pandeglang Temukan 10 Berkas Bacaleg Ganda

Kamis 01 Jun 2023, 09:50 WIB

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang, telah selesai melakukan verifikasi administrasi (Vermin) berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang didaftarkan oleh 18 Partai Politik (Parpol) di Pandeglang.

Dalam Vermin berkas administrasi Bacaleg tersebut, KPU Pandeglang menemukan sebanyak 10 dokumen Bacaleg yang ganda.

Atas temuan itu, KPU pun akan memberikan kesempatan bagi partai politik (parpol) untuk melakukan perbaikan.

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Pandeglang, Ahmadi mengungkapkan, saat ini KPU tengah melakukan vermin terhadap persyaratan Bacaleg yang sudah di unggah ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Ahmadi juga menyebut, jumlah Bacaleg yang mendaftar dari 18  Parpol terdapat sebanyak 766 orang.

"Proses vermin ini sudah hampir rampung atau mencapai 90 persen. Karena Vermin ini kita lakukan dari tanggal 15 Mei sampai tanggal 23 Juni 2023," ungkapnya, Kamis (1/6/2023).

Dikatakannya, Verifikasi administrasi yang dilakukan itu mulai dari persyaratan yang memang sudah mereka upload di silon.

Pada proses Vermin itu, tim verifikasi KPU Pandeglang menemukan sebanyak 10 nama Bacaleg yang ganda.

"Ada 10 berkas Bacaleg yang ganda, seperti di partai A ada dan di partai B juga ada. Adapun nama-namanya nanti kita sampaikan pada saat penyerahan berkas," katanya.

Diakuinya, jika pihaknya pun sudah menyampaikan terkait temuan tersebut kepada Bacaleg dan Parpol yang bersangkutan.

"Sudah kita sampaikan dari jauh-jauh hari kalau yang ganda ini pada saat perbaikan mereka (Bacaleg) harus memilih salah satu Parpol. Mau dari Parpol mana Bacaleg itu mau mendaftar sebagai Bacalegnya," ujarnya.

Dijelaskannya, untuk Pemilu kali ini berbeda dibanding dengan pemilu tahun lalu. Parpol itu diberikan kewenangan untuk mengganti Bacalegnya sebelum ditetapkan pada Daftar Calon Tetap (DCT).

"Misalkan Bacaleg ini diganti atau digeser, atau pindah dapil, itu boleh. Namun yang tidak boleh itu menambah Bacaleg," jelasnya.

Saat ini lanjut Ahmadi, KPU masih melakukan proses vermin sesuai jadwal yang ditetapkan mulai tanggal 15 Mei hingga 23 Juni 2023 mendatang.

"Tahapan proses Vermin masih berjalan, dan sudah mencapai 90 persen," tuturnya.

Terpisah, salah seorang anggota Bawaslu Pandeglang, Iman Ruhmawan mengaku, pada proses Vermin yang dilakukan KPU Pandeglang, pihaknya akan terus melakukan pengawasan melekat.

"Adapun temuan-temua berkas ganda Bacaleg, kita juga melakukan pencermatan. Pihak KPU sudah menyampaikan ada 10  kasus Bacaleg ganda," tambahnya. (Samsul Fatoni).

Tags:
10 dokumen Bacaleg yang gandaKPU Pandeglang

Samsul Fathony

Reporter

Fernando Toga

Editor