124 Bacaleg DPRD Kota Serang Tak Memenuhi Syarat Pileg 2024

Selasa 01 Agu 2023, 16:21 WIB
KPU Kota Serang saat rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT (Bilal)

KPU Kota Serang saat rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT (Bilal)

SERANGPOSKOTA.CO.ID - Sebanyak 124 bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD  Kota Serang tidak memenuhi syarat pencalonan untuk berkompetisi di Pemilu 2024.

Hal itu diketahui setelah KPU Kota Serang melakukan verifikasi perbaikan sebelum menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DCS).

Komisioner KPU Kota Serang, M. Fahmi Musyafa mengatakan, ada 689 bakal calon anggota DPRD yang diverifikasi. Hasilnya ada 124 bakal calon wakil rakyat yang tak memenuhi syarat.

“Hasil verifikasi perbaikan bagi bakal calon DPRD Kota Serang sebanyak 565 memenuhi syarat, 124 tidak memenuhi syarat. Total ada 689 (balon DPRD Kota Serang),” katanya, Selasa (1/8/2023).

 

Ia menerangkan, para bakal calon legislatif yang tidak memenuhi syarat akibat tidak melengkapi dokumen, seperti tidak mengupload surat keterangan sehat dan lain-lain.

“Banyak hal yang tidak memenuhi syarat karena dokumen tidak lengkap, saat perbaikan tidak diperbaiki misal tidak mengupload kembali surat keterangan kesehatan, kta tapi di upload dokumen lain,” terangnya.

Berdasarkan data, bakal calon wakil rakyat yang tidak memenuhi syarat berasal dari partai politik baru.

“Didominasi partai baru, tapi ada juga partai lama. (bakal calon) Perempuan juga ada ada,” paparnya.

Meski demikian, mereka masih diperbolehkan melakukan perbaikan sebelum ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT) pada November mendatang.

Jika bakal calon DPRD Kota Serang yang tidak memenuhi syarat enggan memperbaiki, partai politik dapat menggantinya dengan calon baru.

“Kalau terakhir arahan KPU RI bimtes, untuk yang tidak memenuhi syarat masih bisa (diperbaiki). Tapi kita masih menunggu juknis dari KPU RI,” tutupnya. (Bilal)

Berita Terkait
News Update