ADVERTISEMENT

Cegah Kecurangan, KPU akan Buka Kotak Suara pada Pemilu 2024

Jumat, 26 Mei 2023 10:23 WIB

Share
Ilustrasi Pemilu 2024 (foto/ist)
Ilustrasi Pemilu 2024 (foto/ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID –    Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka ulang kotak suara pada pesta demokrasi atau Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal ini dilakukan guna mencegah kecurangan penghitungan suara.

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari menegaskan, bahwa pembukaan ulang kotak suara merupakan metode yang sudah pernah dilakukan KPU pada Pemilu 2019 lalu. 

"Kalau masih ada yang komplain atau menganggap problem hasil penghitungan di TPS, pengalaman tahun 2019 kemarin, kita perintahkan buka kotak suara di TPS yang dimaksud. Kebijakan semacam ini juga tetap akan kami teruskan, kami modifikasi supaya semakin baik untuk keperluan Pemilu 2024 dan Pilkada 2024," kata Hasyim di Jakarta, Kamis (25/5/2023).

Penghitungan ulang ini dilakukan lantaran penghitungan suara manjadi faktor yang riskan menimbulkan kekacauan, maka itu KPU memerintahkan jajarannya untuk tidak lepas tangan dengan melempar permasalahan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

"KPU membuat kebijakan melarang KPU kabupaten/kota dan provinsi jika ketika rekapitulasi ada komplain-komplain kemudian mengatakan 'kalau Anda tidak puas, bawa ke MK'. Kami larang," terangnya. 

Lanjut, Hasyim menuturkan, pembukaan ulang kotak suara sejatinya mencegah kecurangan dan tekad kuat KPU untuk menghadirkan transparansi dan tanggung jawab lembaga yang berwenang melakukan pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara.

"Metode koreksi (jika ada komplain hasil penghitungan suara) menurut UU Pemilu adalah memeriksa satu tingkat di bawahnya. Tetapi KPU tidak sekedar melakukan itu," tandasnya. (Aldi)

 

ADVERTISEMENT

Reporter: Aldi Rinaldi
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT