ADVERTISEMENT

Pengacara Natalia Rusli Jadi Terdakwa Kasus Penipuan dan Penggelapan, Ini Tanggapan Humas Master Trust

Minggu, 28 Mei 2023 11:32 WIB

Share
Suasana ruang sidang terdakwa kasus penipuam dan penggelapan, Natalia Rusli di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (Pandi)
Suasana ruang sidang terdakwa kasus penipuam dan penggelapan, Natalia Rusli di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (Pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

“Sikap dari Verawati Sanjaya ini sangat tidak terpuji karena tidak bisa menghormati jalannya persidangan,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa pengacara Natalia Rusli melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Natalia Rusli telah melanggar dua pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni pasal 378 tentang penipuan dan pasal 372 tentang penggelapan. (Pandi)
 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT