Pengacara Natalia Rusli Jadi Terdakwa Kasus Penipuan dan Penggelapan, Ini Tanggapan Humas Master Trust

Minggu 28 Mei 2023, 11:32 WIB
Suasana ruang sidang terdakwa kasus penipuam dan penggelapan, Natalia Rusli di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (Pandi)

Suasana ruang sidang terdakwa kasus penipuam dan penggelapan, Natalia Rusli di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (Pandi)

Saat itu Adek mengatakan, dirinya bisa memberikan kesaksiaan dalam perkara ini lantaran sebelumnya ia menjadi orang yang mencoba mendamaikan antara Verawati Sanjaya dengan Natalia Rusli.

Namun upayanya tidak membuahkan hasil lantaran pihak Verawati Sanjaya tidak mau menempuh jakan damai, hingga akhirnya berlanjut ke persidangan.

“Ibu Natalia itu orang baik,” kata Adek, dalam ruang sidang, Jumat.

Verawati yang mendengar saksi berkata seperti itu kemudian bergumam di dalam ruang sidang dengan menggunakan masker. Awalnya suara kecil namun lama-lama terdengar cukup keras.

Suara nyinyiran terhadap Adek, yang sedang memberikan kesaksian kembali terdengar dari mulut Verawati Sanjaya yang terbalut masker pink, saat Adek memberikan keterangan.

Saat itu Adek mengatakan, dirinya yang mencoba mendamaikan Verawati dengan Natalia Rusli harus terhenti lantaran ada dugaan pihak ketiga yang tidak senang dengan perdamaian tersebut.

Merasa suara itu menggangu jalannya persidangan, hakim ketua Iwan Wardana menegurnya. Iwan saat itu juga memberikan peringatan agar hal-hal yang mengganggu jalannya persidangan tidak kembali dilakukan.

“Saya tidak segan mengeluarkan siapapun yang membuat gaduh dalam ruang sidang,” kata Iwan.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Natalia Rusli, Farlin Marta menyanyangkan hal tersebut. Farlin mengatakan, sikap yang dilakukan oleh Verawati dianggapnya tidak terpuji lantaran dianggap tidak menghormati jalannya persidangan.

“Sikap dari Verawati Sanjaya ini sangat tidak terpuji karena tidak bisa menghormati jalannya persidangan,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa pengacara Natalia Rusli melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Natalia Rusli telah melanggar dua pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni pasal 378 tentang penipuan dan pasal 372 tentang penggelapan. (Pandi)
 

Berita Terkait

News Update