ADVERTISEMENT

Dugaan Penipuan Terhadap 300 TKW Diusut Polisi

Selasa, 11 Februari 2014 23:11 WIB

Share
Dugaan Penipuan Terhadap 300 TKW Diusut Polisi

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BOGOR (Pos Kota) - Kasus 300 orang tenaga kerja wanita (TKW) yang ditipu dengan iming-iming gaji Rp5 juta, terus dilidik polisi.Korban yang dijanjikan kerja di Singapura sebagai pembantu rumah tangga, melapor ke Polres Bogor karena perusahan yang merekrut mereka, tak kunjung memberangkatkan, walau sudah tiga bulan di penampungan. Dua perusahaan penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, kini didalami keabsahan dokumennya oleh polisi. "Kita masih lakukan penyidikan. Kita minta pihak perusahaan menyerahkan dokumen-dokumen asli tentang perusahaan. Jika ijinnya salah, koordinasi dengan Dinsosnakertrans Kabupaten Bogor,"kata AKP Didik Purwanto, Kasat Reskrim Polres Bogor Selasa (11/02).Pihak perusahaan diakui AKP Didik, masih diperiksa sebagai saksi. Hasil penyidikan sementara, ada penipuan yang dilakukan PJTKI. Janji pihak perusahaan, bahwa satu bulan TKW diberangkat, namun hingga tiga bulan, belum juga ada kepastian. Nuradi, Kadinsosnakertrans Kabupaten Bogor menuturkan, dua perusahaan yakni, PT Agesa Asa Jaya dan PT Amrita Mahesa Prima, dianggap telah melakukan pelanggaran karena telah menampung calon TKW lebih dari 3 bulan. "Dinas sosial tenaga kerja dan transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Bogor akan merekomendasikan agar Izin Operasional kedua perusahaan ini dicabut. Ada aturan, calon TKI, tidak boleh lebih dari tiga bulan berada di penampungan,"kata Nuradi. Dua perushaan PJTKI diakui Nuradi, memiliki izin lengkap dan resmi yang dikeluarkan Kementrian Tenaga Kerja. "Tapi kalau di Dinsosnakertrans Kabupaten Bogor, hanya ada dua PJTKI. yang resmi. Kedua perusahaan jasa ini yakni PT Youmba Biba Abadi dan PT Amira Prima,"ungkapnya. Ditambahkan, untuk keberangkatan ke Timur Tengah saat ini tidak mungkin, karena negara tersebut sedang menunda kewajiban untuk pengiriman TKI ke sana sampai batas waktu yang ditentukan atau moratorium. Diberitakan sebelumnya, 20 puluh dari 300 TKW melapor ke Polres Bogor, karena tertipu janji palsu PJTKI. Terkatung-katung tanpa kejelasan selama tiga bulan di penampungan, mereka diselamatkan polisi atas informasi warga. Ratusan calon TKW juga dilarang keluar dari. penampungan yang dibatasi dengan pagar setinggi 3 meter dan dijaga oleh 6 orang petugas keamanan secara bergilir. (yopi) Teks : Dua TKW yang melapor ke Polres Bogor (yopi)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT