JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mahasiswa terlibat kericuhan dengan aparat kepolisian di depan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (26/5/2023).
Ratusan mahasiswa yang mengatasnamakan Koalisi Mahasiswa Hukum Nusantara itu melakukan aksi demonstrasi menuntut agar terdakwa Natalia Rusli dibebaskan.
Pantauan di lokasi ratusan mahasiswa sambil membawa poster dan sejumlah pamflet berkumpul di depan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Kericuhan sempat berlangsung beberapa menit. Ratusan mahasiswa bentrok dengan aparat kepolisian setelah mencoba merangkak masuk ke Pengadilan secara paksa.
Aparat kepolisian di lokasi mencoba meredam mahasiswa. Meski sempat bentrok, namun petugas nampak sabar dan mencoba meredam amarah mahasiswa.
Tak lama berselang situasi mulai mencair. Hingga akhirnya kericuham yang sempat membuat lalulintas terganggu itu sudah kondusif.
Diketahui, pengacara Natalia Rusli hari ini kembali menjalani sidang sebagai terdakwa kasus penipuan dan penggelapan terhadap korban KSP Indosurya, Verawati.
Agenda sidang yang digelar hari ini yakni pemeriksaan saksi meringankan terhadap terdakwa Natalia Rusli.
Koordinator aksi, Mario mengatakan ia bersama teman-teman mahasiswa kembali menggeruduk Pengadilan Negeri Jakarta untuk mengawal kasus terdakwa Natalia Rusli.
Ia menutrukan kasus yang menjerat terdakwa Natalia Rusli seharusnya tidak sampai ke meja hijau. Sebab Natalia Rusli telah mengganti seluruh uang pelapor.
"Pelapor melakukan pelaporan penggelapan Rp45 juta, namun bagi terlapor uang tersebut adalah komitment fee sebagai konsultan hukum, sesuai yang tertuang dalam perjanjian kuasa," katanya, Jumat.
Mario menilai, apabila salah satu pihak dalam perjanjian melakukan pengabaian kesepakatan, seharusnya hal tersebut menjadi acuan pendekatan hukum perdata, bukan pidana.
"Selain itu, Natalia Rusli sebagai pengacara dan warga negara yang taat hukum sangat kooperatif dengan mengikuti proses persidangan tanpa adanya upaya melawan hukum," pungkasnya.
Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdulrohim memastikan aksi berlangsung damai meski sempat ricuh. Ricuh tersebut dikarenakan mahasiswa yang ingin memaksa masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan menggunakan mobil komando aksi.
"Alhamdulillah aman, hanya sedikit gesekan karena massa mencoba masuk ke dalam menggunakan mobik komandi. Anggota melakukan pengamanan sampai sidang selesai," paparnya.
Diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa pengacara Natalia Rusli melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Natalia Rusli telah melanggar dua pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni pasal 378 tentang penipuan dan pasal 372 tentang penggelapan.
Sebagai informasi, Natalia Rusli ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 45 juta.
Natalia dilaporkan oleh korban investasi KSP Indosurya, Verawati Sanjaya ke Polres Metro Jakarta Barat.
Dalam laporan yang dilayangkan, Natalia Rusli mengaku sebagai advokat atau pengacara dan kenal dengan kuasa hukum Indosurya, Juniver Girsang.
Natalia Rusli menjanjikan kepada korban bahwa bisa mencairkan uang korban 40 persen dalam bentuk tunai dan 60 persen aset yang ada di KSP Indosurya. (Pandi)