ADVERTISEMENT

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Peredaran Narkoba Irjen Teddy Minahasa di PN Jakbar

Kamis, 9 Februari 2023 15:16 WIB

Share
Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang lanjutan kasus peredaran narkotika dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (9/2). (pandi)
Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang lanjutan kasus peredaran narkotika dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (9/2). (pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kuasa Hukum Terdakwa Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris mengomentari putusan Majelis Hakim yang menolak nota keberatan atau eksepsi yang dilayangkan kliennya tersebut.

"Kita bisa maklumi, tapi sampai hari ini saya tetap mengatakan bahwa dakwaan itu sangat tidak cermat dan tidak memenuhi syarat dalam KUHP karena apa? Teddy itu perannya adalah dituduh menukar narkoba dengan tawas di Bukittinggi pada saat upacara pemusnahan," kata Hotman kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (9/2/2023).

Menurut Hotman, dalam dakwaan sebelumnya tidak diuraikan secara detail terkait bagaimana proses penukaran narkoba jenis sabu dengan tawas itu dilakukan.

Pun ketika narkoba jenis sabu itu terjual hingga kini belum diketahui kepada siapa narkoba jenis sabu tersebut terjual.

"Bahkan ada 1 kilogram katanya sudah terjual tapi tidak tau terjual ke siapa, buktinya mana. Padahal narkoba itu kan harus ada buktinya, ada 1 kilogrgam itu, ada di salah satu poin eksepsi kita, yang menyatakan benar-benar sudah terjual tapi tidak tau dijual ke siapa bahkan yang membeli pun tidak ada, tersangkanya pun tidak ada," ucapnya.

Sebelumnya, mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (9/2/2023).

Sidang kali ini beragendakan putusan sela.

Hasil dari sidang tersebut yakni Majelis Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang dilayangkan terdakwa Irjen Teddy Minahasa.

"Menyatakan keberatan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak diterima seluruhnya," ucap Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di PN Jakarta Barat dalam persidangan.

Selanjutnya, Majelis Hakim menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara nomor 96/Pid.Sus/2023-PN Jkt.Brt atas nama terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H. Abu Bakar.

"Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 96/Pid.Sus/2023-PN Jkt.Brt atas nama terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H. Abu Bakar," ujar Ketua Majelis Hakim

"Menangguhkan biaya perkara ini sampai dengan putusan akhir," pungkasnya. (pandi)

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT