Tangis Keluarga Pecah, Usai 1 Tersangka Narkoba di Jakpus Digiring ke Jeruji Besi: Bapak Jangan Pergi

Selasa 07 Feb 2023, 17:13 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tangis keluarga pecah saat pihak kepolisian menggiring kembali SP (43) salah satu tersangka kepemilikan kitchen lab atau dapur pembuatan narkotika berjenis ekstasi di Jalan Rawa Selatan 1, Johar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (7/2/2023).

SP dan tiga tersangka lainnya ditangkap usai membuat dapur pembuatan narkotika jenis ekstasi di kawasan Slum Area itu.

Para tersangka dipertontonkan dengan gamblang dan dilihat oleh warga sekitar.

Di sisi lain, tiga orang wanita yang merupakan anak dan saudara SP nampak berharap cemas.

Terlihat, gelimang air mata terpancar saat SP tertunduk lesu di depan awak media.

Situasi yang padat keramaian awak media dan warga nampak pecah saat empat tersangka termasuk SP kembali digiring Polisi ke jeruji besi di bareskrim Polri.

Sebab, tiga orang perempuan nampak seketika memeluk SP.

"Bapak, jangan pergi bapak," kata salah seorang wanita diiringi isak tangisnya.

Momen tersebut juga membuat si 'peracik' narkotika jenis ekstasi ini tak bisa membendung tangisnya.

Ia, nampak memeluk dengan erat keluarga yang tidak ingin ditinggalkan olehnya.

Kendati demikian, suasana pilu hanya berselang sesaat.

Sebab, dengan sigap polisi harus kembali membawa SP ke kantor Polisi bersama empat sekawannya.

Tiga orang wanita yang merupakan keluarga tersangka SP itu tampak menangis histeris di tengah-tengah ramainya awak media dan warga yang mengikuti jalannya acara jumpa pers di kawasan Slum Area itu.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri mengungkap laboratorium pembuatan narkotika (kitchen lab) jenis ekstasi.

Kitchen lab ekstasi ini beroperasi dengan diinstruksikan narapidana di dalam lapas.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, Kombes Djayadi mengatakan terungkapnya kitchen lab ekstasi ini bermula ketika adanya laporan masyarakat.

Awalnya penyidik menangkap tersangka SP (43) dengan barang bukti 50 butir ekstasi.

"Berdasarkan pengakuan tersangka SP, dia diperintah dan mendapat bahan pembuatan diperoleh dari RM yang merupakan warga binaan di dalam lapas. Setiap butirnya diberi upah Rp5.000,” ujarnya kepada wartawan saat konferensi pers, Selasa (7/2/2023).

Penyidik kemudian melakukan penggeledahan di kediaman tersangka SP dan menemukan kitchen lab beserta 96 butir ekstasi dan 349,86 gram serbuk ekstasi.

News Update