ADVERTISEMENT

Eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa, Hari Ini Jalani Sidang Perdana Pembacaan Dakwaan Kasus Peredaran Narkoba

Kamis, 2 Februari 2023 09:45 WIB

Share
Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat. (Pandi)
Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat. (Pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID –  eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa akan menjalani sidang perdana kasus peredaran narkotika jenis sabu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).

Dilansir SIPP PN Jakarta Barat, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu akan digelar di ruang utama Kusuma Atmadja. Sidang rencananya akan dimulai pukul 13.00 WIB.

"Agenda sidang untuk pembacaan dakwaan," tulis SIPP.

Sebelumnya, sidang perdana kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/2/2023).

Sidang pertama dimulai dengan pembacaan dakwaan terhadap tiga terdakwa, yakni Muhammad Nasir, Aiptu Janto Situmorang, dan Syamsul Ma'arif.

Kemudian disusul AKBP Dody Prawiranegara, kemudian Linda Pudjiastuti dan terakhir yakni Kompol Kasranto.

Dalam dakwaan dengan terdakwa AKBP Dody, disebutkan bahwa Irjen Teddy Minahasa memerintahkan Dody Prawiranegara untuk menukar sebagian barang bukti sabu hasil pengungkapan dengan tawas.

"Memberikan arahan kepada terdakwa untuk mengganti sebagian barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dengan tawas sebagai bonus untuk anggota," kata JPU dalam pembacaan dakwaan terdakwa Dody.

Diketahui, eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara menjalani sidang perdana kasus narkotika. Adapun agenda sidang ialah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam persidangan, jaksa mendakwa anak buah eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa itu telah melakukan transaksi narkoba dari mulai penjualan hingga pembelian.

"Dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman memiliki izin dari pihak yang berwenang," ucap jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/2/2023).

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT