JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Irjen Teddy Minahasa Dkk akan segera diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Para tersangka kemungkinan akan menjalani sidang pada awal Februari 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting menjelaskan bahwa tim jaksa bakal melakukan penelitian terhadap tersangka dan alat bukti yang dilimpahkan oleh penyidik kepolisian.
Bersamaan dengan itu, jaksa juga akan menyusun dakwaan bagi Irjen Teddy Minahasa Dkk untuk selanjutnya diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Tentu dalam waktu yang tidak terlalu lama akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat beserta dengan dakwaannya," ujar Iwan kepada wartawan, Rabu (11/1/2023).
Iwan belum dapat menjelaskan secara pasti kapan persidangan Irjen Teddy Minahasa akan dimulai. Namun, Jaksa akan menyerahkan dakwaan ke pengadilan paling lambat awal Februari 2023.
"Kan masa tahanan kami 20 hari, artinya sebelum itu sudah akan kami limpahkan untuk persidangan. Ya secepatnya lah pokoknya. Bisa juga lebih cepat," ungkap Iwan.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menahan 7 tersangka kasus jual beli narkotika yang melibatkan eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
Ketujuh tersangka yang ditahan yakni Irjen Teddy Minahasa, AKBP Doddy Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir dan Syamsul Maarif.
"Bahwa pelaksanaan tahap dua ini adalah setelah sebelumnya Jaksa peneliti menyatakan berkas perkara telah lengkap, artinya memenuhi syarat formil dan syarat materil beberapa waktu yang lalu," kata Kepala Kejari Jakarta Barat Iwan Ginting kepada wartawan, Rabu (11/1/2023).
Dikatakan Iwan, Irjen Teddy Minahasa akan dilakukan penahanan selama kurang lebih 20 hari di Rutan Salemba cabang Polda Metro Jaya.
Sementara 6 tersangka lainnya dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Polres Metro Jakarta Barat.