ADVERTISEMENT

Irjen Teddy Minahasa Dkk Bakal Jalani Sidang Awal Februari 2023

Rabu, 11 Januari 2023 20:35 WIB

Share
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting. (Pandi)
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting. (Pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Irjen Teddy Minahasa Dkk akan segera diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Para tersangka kemungkinan akan menjalani sidang pada awal Februari 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting menjelaskan bahwa tim jaksa bakal melakukan penelitian terhadap tersangka dan alat bukti yang dilimpahkan oleh penyidik kepolisian.

Bersamaan dengan itu, jaksa juga akan menyusun dakwaan bagi Irjen Teddy Minahasa Dkk untuk selanjutnya diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Tentu dalam waktu yang tidak terlalu lama akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat beserta dengan dakwaannya," ujar Iwan kepada wartawan, Rabu (11/1/2023).

Iwan belum dapat menjelaskan secara pasti kapan persidangan Irjen Teddy Minahasa akan dimulai. Namun, Jaksa akan menyerahkan dakwaan ke pengadilan paling lambat awal Februari 2023.

 

"Kan masa tahanan kami 20 hari, artinya sebelum itu sudah akan kami limpahkan untuk persidangan. Ya secepatnya lah pokoknya. Bisa juga lebih cepat," ungkap Iwan.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menahan 7 tersangka kasus jual beli narkotika yang melibatkan eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

Ketujuh tersangka yang ditahan yakni Irjen Teddy Minahasa, AKBP Doddy Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir dan Syamsul Maarif.

"Bahwa pelaksanaan tahap dua ini adalah setelah sebelumnya Jaksa peneliti menyatakan berkas perkara telah lengkap, artinya memenuhi syarat formil dan syarat materil beberapa waktu yang lalu," kata Kepala Kejari Jakarta Barat Iwan Ginting kepada wartawan, Rabu (11/1/2023).

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT