Dakwaan Penggelapan Tak Terbukti, Natalia Rusli Korban Kriminalisasi

Rabu, 7 Juni 2023 20:13 WIB

Share
Terdakwa Natalia Rusli kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (Pandi)
Terdakwa Natalia Rusli kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (Pandi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Terdakwa kasus penipuan Natalia Rusli dituntut 1 tahun 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (6/6/2023).

Natalia Rusli yang sebelumnya juga didakwa melakukan penggelapan, namun tidak terbukti. Sehingga JPU menuntut terdakwa yakni pengacara tersebut dengan dakwaan penipuan.

Humas Master Trust Law Firm, Ayudya Adisti menilai dengan adanya perubahan dakwaan maka perkara ini jelas hanya ingin mengkriminalisasi terdakwa Natalia Rusli.

"Pokok perkara dari kasus ini adalah uang jasa pengacara sebesar Rp 45 juta, kemudian berkembang di tambah status advokat yang di tuduh palsu disertai pengakuan korban atas janji yang tidak terpenuhi," kata Ayu Rabu (7/6/2023).

 

Menurut Ayu, jika JPU tidak menuntut Pasal Penggelapan maka pokok perkara yang dilaporkan oleh Verawati Sanjaya telah gugur di dalam pembuktian persidangan.

Sehingga tuduhan lain terhadap Natalia Rusli seharunya juga ikut gugur dan Majelis Hakim PN Jakbar segera memutus bebas.

"Tuduhan status advokat Natalia Rusli palsu juga telah dibuktikan di sidang pengadilan bahwa ibu Natalia ternyata adalah seorang advokat yang sah," terangnya.

Ayu menduga jika ada pihak-pihak yang ingin menjatuhkan Natalia Rusli dengan berbagai cara. Salah satunya adalah mengkriminalisasi kinerja dan status Natalia Rusli sebagai seorang pengacara.

"Harus di ingat bahwa kriminalisasi adalah perbuatan pidana atas Hak Asasi Manusia(HAM)," ucapnya.

Halaman
Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar