JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota DPRD DKI Jakarta, William A Sarana mengimbau kepada petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menyisir pembangunan tower BTS tanpa izin yang diduga masih marak.
Bahkan, ia mengimbau agar petugas tak segan melakukan penindakan jika ditemukan tower BTS yang berdiri tanpa izin.
"Saya menghimbau Satpol PP sisir dan melakukan tindakan," katanya kepada Poskota melalui pesan singkat, Rabu (7/6/2023).
William menduga jika masih banyak tower BTS yang berdiri secara ilegal atau tanpa izin dari Pemerintah Provinsi (Pemprov DKI) Jakarta. Dugaan tersebut menguat karena ditemukan pelanggaran tower BTS tanpa izin di Jakarta Utara.
"Salah satu yang ketahuan di Sunter (Jakut), artinya ada beberapa tower BTS yang bermasalah. Mungkin masih banyak lagi," ucapnya.
Imbauan tersebut menyusul adanya penyegalan tower BTS di salah satu rumah warga yang berlokasi di Kompleks Perumahan Taman Semanan Indah, Kalideres, Jakarta Barat.
Penyegelan dilakukan karena pembangunan sinyal pemancar itu tidak mengantongi izin resmi dari Pemprov DKI Jakarta. Atau bisa disebut ilegal.
Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Agus Irwanto mengatakan jika pihaknya telah melakukan penghentian kegiatan pembangunan tower BTS bermasalah itu sejak sebulan lalu.
"Jadi memang sejak kami hentikan tidak kegiatan lanjutan . Pada Dewan ingin meninjau langsung karena banyaknya pembangunan BTS yang dikomplain warga," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (6/6/2023).
Agus menyebut penyegelan juga bertujuan memastikan pembangunan tower BTS yang dikeluhkan warga itu tak dilanjutkan.
"Tindakan yang kami lakukan adalah memastikan bahwa tower tersebut tidak boleh melanjutkan pembangunan dan kami minta untuk bisa dilakukan pembongkaran sendiri terhadap struktur yang ada sesuai SP yang sudah dikeluarkan oleh pihak Citata Kecamatan," katanya. (Pandi)